Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan berkas kasus tiga tersangka anggota Komisi Pemberantasan Korupsi gadungan ke Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
"Kasus ini dilimpahkan kepada kami walaupun penanganan tahap I dilakukan Polda Jabar, tetapi karena kejadiannya di wilayah hukum kami, kasus terbongkarnya aksi pemerasan oleh ketiga tersangka anggota KPK gadungan ini dilimpahkan ke Kejari Cibadak," kata Plh Kepala Seksi Pidana Umum Eka Aryanta Parinding kepada Antara, Rabu.
Ketiga tersangka yang diketahui bernama Adigus Syaputra (42) warga Labuan Batu, Medan, Sumatera Utara, Fhebri Yansah (30) dan Hendrawan (42) warga Gambir, Jakarta ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263, 368, dan 378 KUHP tentang pemerasan.
Selain itu, awalnya kasus ini dilimpahkan ke Kejati Jabar, namun melihat lokasi kejadian pihak Kejati dan Polda Jabar melimpahkan kasus ini ke Kejari Cibadak.
Menurut Eka, tim Kejati Bandung yang dipimpin oleh Kasi Orang dan harta benda (Oharda), Hartawan juga melimpahkan sejumlah barang bukti, antara lain kartu identitas anggota KPK palsu sebagai penyidik dan penindakan, surat tugas penyidikan KPK yang diduga palsu, telepon genggam milik ketiga tersangka dan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1789 KPK yang juga menggunakan nomor polisi palsu.
"Dalam waktu dekat kami akan segera menyidangkan kasus ini dan ketiga tersangka, kami tahan di Lembaga Permasyarakat Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," tambahnya.
Sementara, Kuasa hukum tersangka, Walidi mengatakan pihaknya akan segera melayangkan permohonan penangguhan penahanan karena kliennya merupakan korban rekayasa dan ajakan dari tersangka A yang kini masih buron. Sehingga, bisa dikatakan ketiga tersangka ini juga merupakan korban ulah dari seorang DPO berinisial A yang informasinya bertugas sebagai wartawan di salah satu media cetak mingguan.
Sebelumnya, kasus penangkapan KPK gadungan ini berawal dari kecurigaan korban yakni Usman Efendi yang merupakan pengusaha dan juga mantan calon Wakil Bupati Sukabumi yang diperas oleh ketiganya senilai Rp2,3 miliar untuk mengurus permasalahan di bidang perkebunan. Namun, karena gerak-gerik ketiga tersangka ini mencurigkan akhirnya, Usman melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan akhirnya ketiga anggota KPK gadungan ini ditangkap tangan oleh anggota Polsek Cibadak di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Cicantayan.
Polda Jabar limpahkan kasus KPK gadungan
Rabu, 12 November 2014 21:02 WIB