Bogor, (Antaranews Bogor) - Organisasi Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bogor Jawa Barat siap mendukung penuh penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Kami sejalan dengan rencana Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menerapkan kawasan tanpa rokok," kata Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bogor, Nasikhudin KS, dalam acara Implementasi Peraturan Bupati Bogor No 54 Tahun 2012 tentang KTR di STIP Muhammadiyah, Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Minggu.

Nasikhudin mengatakan, bentuk dukungan yang diberikan pihaknya adalah melakukan sosialisasi ke seluruh pengurus cabang dan ranting Pemuda Muhammadiyah di Kabupaten Bogor.

Sosialisasi dimulai dari internal Pemuda Muhammadiyah yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor . Terdapat 17 cabang Pemuda Muhammadiah dengan jumlah anggota mencapai ratusan orang.

Menurut Nasikhudin, dalam penerapan KTR di Kabupaten Bogor baik pemerintah maupun penyusun Perda agar memperjelas sanksi dan aturan bagi peratuan tersebut.

Karena menurutnya, rokok tersebut sudah menjadi candu yang menikmatnya tidak memandang umur, bahkan balita sudah menjadi perokok.

"Misalnya ada batasan usia berapa yang membeli rokok, atau harga rokok dinaikkan, tidak murah seperti saat ini sehingga tidak mudah untuk mendapatkan rokok secara bebas," kata Nasikhudin.

Nasikhudin menambahkan, pihaknya siap mengawal terbentuknya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bogor.

"Kami juga berkoordinasi bersama- dengan Pemerintah, LSM No Tobbaco Community (NoTC) MUI serta organisasi masyarakat lainnya untuk mewujudkan Perda KTR di Kabupaten Bogor," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah, E Murdika mengapresiasi gerakan Pemuda Muhamadiyah untuk mendukung penerapan Perda KTR di Kabupaten Bogor.

"Menyambut baik ikhtiar Pemuda Muhamadiyah, karena sejalan dengan Fatwa yang sudah dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengharamkan rokok," kata Murdika.

Menurut Murdika, komitmen tersebut dapat diwujukan jika didukung oleh Pemerintah Daerah dan pihak terkait agar sama-sama mengawal penerapan peraturan tersebut.

Terkait adanya pro dan kontrak dengan kawasan tanpa rokok, menurut Murdika hal tersebut wajar terjadi di tengah kehidupan bermasyarakat.

"Memang positif dan negatif itu selalu ada. Allah juga menciptakan ada yang halal dan haram, tinggal kita memilih mau yang mana, tetapi dari yang negatif tadi bisa dialihkan menjadi positif," kata Murdika.

Ketua LSM NoTC Acep Suhaemi mengatakan, sebagai tim pembina KTR di Kabupaten Bogor, pihaknya menggandeng Pemuda Muhammadiyah dalam mensosialisasikan KTR.

"Kerja sama ini karena dikuatkan oleh fatwa yang sudah dikeluarkan oleh Muhamamdiyah. Dan Pemuda Muhammadiyah sangat tertarik untuk bersama-sama menerapkan KTR di Kabupaten Bogor," kata Acep.

Acep menyebutkan, sejak diterbitkan Peraturan Bupati No 54 Tahun 2012 tentang KTR, tingkat kepatuhan di Kabupaten Bogor masih relatif rendah yakni sekitar 20 persen.

"Diperlukan Payung Hukum setingkat Perda agar, penerapan KTR ini menjadi lebih mengikat dan penerapannya lebih optimal," katanya.

Acep menambahkan, Perda KTR bukan untuk melarang orang merokok tetapi beretika dengan tidak merokok disembarang tempat terutama di kawasan tanpa rokok.

"KTR juga menyangkut masalah HAM, karena selain perokok ada orang lain yang tidak merokok berhak mendapatkan udara bersih tanpa asap rokok. Baik perokok maupun yang tidak merokok sama-sama beresiko terkena serangan penyakit akibat rokok, karena perokok pasif juga ikut terpapar asap rokok," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014