Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyebut empat wajib pajak di Kabupaten Bekasi melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian Negara hingga Rp16 miliar sepanjang tahun 2019.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan pada Kanwil DJP Jabar II Ade Lili mengatakan keempat wajib pajak itu terbukti melanggar aturan perpajakan hingga memanipulasi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

"Itu sekarang sudah P-21 atau sudah lengkap berkasnya dan sudah ada di pengadilan. Salah satunya seperti memanipulasi SPT, misalkan dia penghasilannya Rp1 miliar tapi yang dilaporkan di SPT hanya Rp100 juta. Itu kami temukan," kata Ade usai kegiatan Pekan Panutan SPT se-Kabupaten Bekasi di Gedung Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Tingkat kepatuhan wajib pajak Kabupaten Bekasi mencapai 55 persen

Ade menjelaskan keempat kasus yang dipidanakan itu seluruhnya merupakan wajib pajak berbentuk badan usaha. Selain memanipulasi SPT, para wajib pajak itu pun menyalahgunakan faktur pajak.

"Ada juga yang sudah memungut tapi tidak setor. Dari hitungan kami kerugiannya masing-masing sekitar Rp4 miliar atau jika ditotal keseluruhannya mencapai Rp16 miliar," ungkapnya.

Pihaknya mengimbau para wajib pajak segera melaporkan SPT dengan akurat karena sanksi dapat diberikan bagi mereka yang berupaya memanipulasi pajak.

"Aturannya ada dan ada tindak lanjut dari kami sampai nanti diberikan sanksi," katanya.

Baca juga: Bupati ajak warga Bekasi untuk taat lapor pajak

Berdasarkan ketentuan, sanksi dapat diberikan kepada wajib pajak yang dianggap tidak patuh namun sebelum sanksi diturunkan ada beberapa tahapan yang bersifat persuasif.

"Jadi sebenarnya tidak sembarangan kami judge wajib pajak tidak patuh. Terdapat beberapa tahapan seperti pemberitahuan, pembinaan melalui sosialisasi, dan penyuluhan. Jika nantinya tetap demikian, kami laporkan ke bidang pidana perpajakan," ucapnya.

Selain keempat kasus tersebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat II pun memproses 51 laporan melalui Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP), 80 kasus bukti permulaan tindak pidana perpajakan, dan dua kasus penyidikan.

Ade mengingatkan jika pajak merupakan modal utama dari pembangunan. Seluruh pajak yang dibayarkan akan dikembalikan dan dirasakan wajib pajak melalui pembangunan.

Baca juga: Pemkab Bekasi luncurkan aplikasi informasi PBB permudah warga cek tagihan

Sepanjang tahun 2019 perolehan pajak di Kabupaten Bekasi mencapai Rp11,8 triliun atau 90 persen dari target yang dicanangkan. Dari jumlah tersebut, 37 persen dikembalikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi dalam bentuk dana alokasi khusus dan umum.

"Untuk itu kami imbau agar segera dilaporkan SPT-nya, paling lambat 31 Maret ini. Kami pun dalam kesempatan ini mendorong para tokoh untuk melaporkan terlebih dahulu SPT-nya dalam pekan panutan ini. Tujuannya agar para tokoh menjadi panutan yang taat pajak. Tadi pun Pak Bupati ikut melaporkan SPT dan membayar pajaknya," kata Ade.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020