Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menargetkan 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tuntas di tahun 2020 mendatang.

"Mudah-mudahan bisa diselesaikan dan disahkan tahun 2020. Ke-25 Raperda tersebut diusulkan baik oleh eksekutif maupun legislatif," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha di Cikarang, Senin (2/12).

Aria mengatakan, Raperda itu di antaranya perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi 2017-2020, Raperda lalu lintas dan angkutan jalan, Raperda perubahan ketiga Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah, serta Raperda perlindungan perempuan.

"Raperda-raperda tadi mudah-mudahan tuntas di triwulan pertama tahun ini," katanya.

Baca juga: DPRD Bekasi desak eksekutif keluarkan regulasi sertifikasi halal bagi rumah makan

Pada triwulan berikutnya pihaknya menargetkan mampu menuntaskan Raperda Alih Status Desa menjadi Kelurahan, Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, dan Raperda pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Selanjutnya pada triwulan ketiga ada Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bekasi 2020, Raperda penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan sampah, penyakit masyarakat, rencana induk perindustrian daerah, dan Raperda penyelenggaraan transportasi.

Triwulan terakhir ada Raperda Lembaga Kemasyarakatan di Daerah, Raperda APBD Kabupaten Bekasi 2021, penataan pasar, sistem informasi manajemen narkoba, Raperda Kepemudaan, penyelenggaraan kesehatan daerah, dan pengelolaan sumber daya air.

Baca juga: APBD Kabupaten Bekasi 2020 ditetapkan sebesar Rp6,36 triliun

Kemudian Raperda Pola Karir di Daerah, perubahan Perda Zakat, Raperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Raperda Pengembangan SDM melalui penguatan revolusi mental.

Aria meminta seluruh draft raperda yang akan dibahas untuk segera disiapkan. "Baik raperda usulan SKPD maupun raperda inisiatif harus sudah disiapkan dari sekarang," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh mengatakan dari puluhan raperda yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah tahun ini ada tiga pembahasan yang menjadi prioritas legislatif.

"Regulasi mengenai pengelolaan sampah, lalu soal air bersih, dan pengelolaan dana CSR (tanggung jawab sosial perusahaan)," katanya.

Baca juga: Belanja daerah Bekasi 2020 ditetapkan sebesar Rp6,3 triliun

Menurut Nuh soal pengelolaan sampah menjadi persoalan klasik namun selalu berakhir tamparan bagi pemerintah daerah karena belum mampu mengelola secara optimal. Pengadaan air bersih juga menjadi atensi utama mengingat masih ada wilayah yang belum tersentuh pelayanan air bersih dari PDAM Tirta Bhagasasi.

Hal yang tak kalah prioritas adalah mengenai dana tanggung jawab sosial perusahaan sebab jika dikelola secara maksimal dapat menguatkan pemerintah daerah dalam melakukan percepatan pembangunan.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019