Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menginginkan seluruh korban narkoba khususnya pengguna barang haram itu yang tertangkap pihak kepolisian tidak diberikan hukuman penjara, tetapi sebaiknya direhabilitasi.

"Mereka direhabilitasi yang benar-benar merupakan korban seperti pengguna dan tidak pernah ada catatan mengedarkan narkoba serta tidak berulang kali menggunakan barang haram itu," katanya di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, langkah rehabilitasi ini harus lebih diutamakan ketimbang memenjarakan pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Sebab, belum tentu saat menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan menjadi insaf dan jera.

Baca juga: Pengedar sabu-sabu dan ganja dominasi kasus narkoba di Sukabumi

Tapi yang dikhawatirkan malah ikut terlibat dalam peredaran gelap narkoba, karena tidak sedikit yang awalnya hanya pengguna tetapi setelah masuk penjara malah menjadi pengedar narkoba.

Karena, di penjara mereka akan disatukan dengan pelaku lainnya yang bisa saja pengedar atau bandar narkoba. Sehingga usai menjalani hukuman penjara malah terjerumus ke dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Sukabumi Kota agar langkah rehabilitasi ini bisa dilakukan, meskipun saat ini sudah dilakukan tetapi yang terpenting adalah menyelamatkan generasi," tambahnya.

Baca juga: Anggota Polresta Sukabumi dapat penghargaan karena aktif berantas peredaran narkoba

Andri mengatakan langkahnya ini dilakukan karena merasa miris warga yang terjerumus menjadi pengguna narkoba usianya masih muda dan produktif. Sehingga rehabilitasi merupakan jalan lain untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Seperti pencegahan yang harus dimulai dari keluarga, apalagi keluarga merupakan benteng utama agar tidak terjerumus kepada lembah hitam narkoba. Sebab, biasanya pengguna barang haram itu rentan terjerat kasus kriminal lainnya seperti pencurian, perkelahian, penganiayaan dan lain-lain. 

Baca juga: Gawat, Sukabumi darurat peredaran dan penyalahgunaan narkoba

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019