Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan waktu satu hari kepada warga untuk membuka kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu.

"Warga yang melakukan penutupan TPA agar dengan sukarela membuka kembali. Kalau sampai besok belum dibuka, lusa akan kita buka dengan meminta bantuan pihak keamanan," kata Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi, Suhup usai rapat koordinasi terkait TPA Burangkeng di ruang rapat Sekda, Rabu.

Tenggat waktu yang diberikan Pemkab Bekasi itu digunakan untuk musyawarah antara kelompok massa yang melakukan penutupan dengan forum Muspika setempat.

"Jangan sampai berlarut-larut karena dampaknya sangat riskan. Itu kan TPA resmi (legal)," ucapnya.

Hingga hari ke-10 penutupan, sebanyak 112 truk pengangkut sampah milik Pemkab Bekasi tidak dapat beroperasi seperti sebelumnya. Sampah yang biasa dibuang ke TPA dibiarkan berada di atas truk.

"Belum lagi yang di perumahan dan pasar. 10 hari truk kita tidak jalan, bau sampah dimana-mana," kata dia.

"Kita tetap melakukan pendekatan secara persuasif, berharap jangan sampai pihak keamanan yang bertindak karena kan masyarakat kita juga. Tapi kalau terus-terusan begini, tidak ada titik temu ya terpaksa kita lakukan, daripada kita darurat sampah," imbuhnya.

Suhup mengaku, pemerintah daerah sebenarnya ingin memberikan perhatian khusus kepada Burangkeng, seperti peningkatan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum lain di sekitar Burangkeng.

"Makanya kita ingin bicara TPA Burangkeng itu sampai kedepannya, tidak cuma sekarang saja, tapi mereka selalu memikirkan kompensasi itu uang," ujarnya.

Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 penjelasan pasal 25 tentang kompensasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 menyangkut dampak negatif, tidak disebutkan kalau kompensasi yang dijelaskan dalam regulasi itu adalah berupa uang.

"Kita mentok di sini. Mereka berkaca pada Bantargebang, ternyata lain. Kenapa DKI boleh, karena pembuangan sampahnya ada di luar wilayah. Kalau kita kan Burangkeng ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Nah, Kota Bekasi pun tidak memberikan kompensasi dalam bentuk uang tapi dalam bentuk pendidikan, kesehatan dan sebagainya," jelasnya.

Sementara untuk tuntutan lain kelompok warga tersebut akan diakomodir pihaknya, selama tidak melanggar regulasi yang ada.

"Infrastruktur, kesehatan, pendidikan gratis SMA, bea siswa kita pasti akomodir secara bertahap. Tapi kalau kompensasi uang, kontrak kerja ke Plt, zonasi industri, hewan kurban, dan sembako, kita belum bisa akomodir," tandasnya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019