Bogor, 4/6 (Antara) - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantu penyelesaian masalah pekerja alih daya ("outsourcing") di perusahaan milik negara dan anak perusahaan BUMN dengan menjamin kepastian kerja.

"Kami menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera turun tangan dengan segala kewenangan yang dimilikinya," kata Sekjen Aspek Indonesia Sabda Pranawa Djati dalam pernyataan persnya yang diterima Antara di Bogor, Selasa.

Sabda mengatakan Presiden Yudhoyono dapat membantu penyelesaian masalah pekerja alih daya di BUMN dan anak perusahaan BUMN itu, dengan menginstruksikan menteri BUMN agar seluruh pekerja alih daya tersebut diangkat sebagai pekerja tetap supaya mereka mendapat kepastian masa depan.

"Selama ini Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dilakukan secara terus menerus dan terjadi selama puluhan tahun. Bahkan juga terjadi pada berbagai pekerjaan inti di BUMN. Ini pelanggaran terhadap Pasal 59 jo Pasal 66 UU 13/2003," ucapnya, menegaskan.

Selain itu, dalam pernyataan pers terkait usainya Silaturahmi Nasional Gerakan Bersama Buruh/Pekerja di BUMN di Jakarta pada 2-3 Juni lalu, Aspek Indonesia juga meminta pemerintah menjamin hak kebebasan berserikat di BUMN dan anak-anak perusahaan BUMN.

Pemerintah juga sudah sepatutnya menjamin hak-hak normatif seluruh pekerja di BUMN dan anak perusahahaan BUMN tanpa diskriminasi upah, termasuk penyesuaian UMP/UMSP tahun 2013, upah lembur dan tunjangan lainnya dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku, ujarnya.

"BUMN dan anak perusahaan BUMN harus menjadi teladan bagi pelaku usaha di Indonesia dengan tidak melakukan praktik hubungan industrial yang diskriminatif dan eksploitatif yang bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan serta memberikan jaminan kepastian pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh pekerjanya," kata Sabda.

Aspek Indonesia juga mendorong manajemen BUMN dan anak-anak perusahaan BUMN agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada para pekerja alih daya pekerja.

Banyak di antara mereka itu sudah bekerja lebih dari 10 tahun dan kemudian dialihkan ke pihak lain, seperti yayasan dan perusahaan, namun bekerja untuk dan atas nama perusahaan BUMN. Di antara mereka, ada yang digaji di bawah UMP 2013, ungkapnya.

Terkait masalah pekerja alih daya di BUMN ini, Menteri BUMN Dahlan Iskan pernah meminta perusahaan milik negara menggaji para pekerja alih daya minimal 10 persen di atas upah minimum provinsi (UMP).

"Pegawai 'outsourcing' di masing-masing BUMN tidak boleh di bawah UMP. Ini menjadi salah satu solusi menyelesaikan masalah tenaga alih daya di BUMN," katanya di sela acara "Pertemuan Akbar BUMN 2013" di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, baru-baru ini.

Dahlan mengatakan, kalau ada BUMN yang tidak sanggup menyelesaikan masalah pekerja alih dayanya, direksi BUMN bersangkutan sebaiknya "mundur saja".
 
Rahmat Nasution 

Pewarta:

Editor : Budisantoso Budiman


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013