Depok (Antaranews Megapolitan) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menargetkan jumlah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2019 mencapai Rp286,12 miliar dari 610.895 wajib pajak (WP) yang ada di kota tersebut.
"Kami menyiapkan sejumlah langkah juga telah dilakukan, agar perolehan pajak di Kota Depok mencapai target," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza di Depok, Selasa.
Dikatakannya, upaya yang dilakukan yaitu melakukan penilaian individual untuk objek pajak potensial dan melakukan proses penagihan piutang PBB saat wajib pajak mengajukan pelayanan PBB.
"Kami melakukan berbagai cara untuk mengejar para wajib pajak, mulai dari menjalin koordinasi ke RT, RW, dan kelurahan," jelasnya.
Selain itu, kata Reza, upaya lainnya adalah memantau pelayanan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau kaveling perumahan, melalui sistem online.
BKD juga melakukan kerja sama pembayaran dengan lembaga keuangan dan Payment Point Online Bank (PPOB) pada mini market.
"Kami juga memberikan penghargaan kepada kelurahan, RW, dan RT yang berprestasi dalam pencapaian target PBB, dan pemberian penghargaan kepada wajib pajak PBB yang taat waktu pembayaran. Penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi agar mereka dapat membayar pajak tepat waktu," ujarnya.
Dirinya juga mengimbau kepada wajib pajak di Kota Depok untuk melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2019. Sebab, bagi yang telat membayar pajak, akan dikenakan denda sesuai waktu keterlambatan tersebut.
"Mudah-mudahan warga sadar, akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Depok. Lakukanlah pembayaran sebelum jatuh tempo 31 Agustus, setiap tahunnya," demikian Reza. (F006/ANT-BPJ).
Editor Berita: A. Wijaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Kami menyiapkan sejumlah langkah juga telah dilakukan, agar perolehan pajak di Kota Depok mencapai target," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza di Depok, Selasa.
Dikatakannya, upaya yang dilakukan yaitu melakukan penilaian individual untuk objek pajak potensial dan melakukan proses penagihan piutang PBB saat wajib pajak mengajukan pelayanan PBB.
"Kami melakukan berbagai cara untuk mengejar para wajib pajak, mulai dari menjalin koordinasi ke RT, RW, dan kelurahan," jelasnya.
Selain itu, kata Reza, upaya lainnya adalah memantau pelayanan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau kaveling perumahan, melalui sistem online.
BKD juga melakukan kerja sama pembayaran dengan lembaga keuangan dan Payment Point Online Bank (PPOB) pada mini market.
"Kami juga memberikan penghargaan kepada kelurahan, RW, dan RT yang berprestasi dalam pencapaian target PBB, dan pemberian penghargaan kepada wajib pajak PBB yang taat waktu pembayaran. Penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi agar mereka dapat membayar pajak tepat waktu," ujarnya.
Dirinya juga mengimbau kepada wajib pajak di Kota Depok untuk melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2019. Sebab, bagi yang telat membayar pajak, akan dikenakan denda sesuai waktu keterlambatan tersebut.
"Mudah-mudahan warga sadar, akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Depok. Lakukanlah pembayaran sebelum jatuh tempo 31 Agustus, setiap tahunnya," demikian Reza. (F006/ANT-BPJ).
Editor Berita: A. Wijaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019