Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menandatangani perjanjian kerja sama menyangkut optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara hybrid diikuti sejumlah pemerintah daerah lain.
"Ini menjadi upaya strategis memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui integrasi sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel," kata Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Cikarang, Rabu (15/10).
Dia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dianggap mampu memberikan ruang kolaborasi lebih luas antara pemerintah daerah dengan pusat.
Baca juga: Pemkab Bekasi petakan KTMDU untuk tingkatkan pendapatan asli daerah
Kerja sama ini sekaligus menjadi kesempatan penting untuk memperkuat tata kelola pajak daerah dan meningkatkan efisiensi pendapatan melalui sistem berbagi data perpajakan.
"Saya mewakili Bapak Bupati Bekasi dalam penandatanganan perjanjian kerja sama penguatan pemungutan pajak antara pusat dan daerah. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya ini," katanya.
Ia menjelaskan mekanisme optimalisasi dilakukan melalui pembagian kewenangan pemungutan antara pajak pusat dan daerah. Pola ini tidak akan menimbulkan pajak berganda karena telah diatur proporsi secara adil.
Dirinya mencontohkan pajak restoran menjadi bagian dari daerah, sedangkan pajak badan usaha dikelola pusat melalui pajak penghasilan tahunan.
"Nanti kita akan berjalan beriringan, tidak ada pajak ganda. Contoh kalau di restoran, 10 persen itu untuk daerah, sementara pajak badan tetap diambil pusat di akhir tahun," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi gratiskan tunggakan PBB-P2 ikuti Instruksi Gubernur Jabar
Ia mengatakan sinergi ini menjadi penting di tengah pengurangan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. Kabupaten Bekasi mengalami pemotongan bantuan pusat hingga Rp649 miliar dari total dana transfer tahun ini sehingga peningkatan pendapatan menjadi solusi menutup kekurangan tersebut.
"Dengan kondisi transfer dana yang berkurang, potensi pendapatan daerah harus kita tingkatkan. Semoga di tahun 2026 nanti, pendapatan daerah kita bisa naik signifikan," ucapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan menilai kerja sama ini membuka peluang besar dalam menggali potensi pajak baru di sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Ia menganalogikan banyak potensi di luar sistem yang kini mulai disentuh melalui sinergi antara pemerintah daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Selama ini, pemungutan pajak cenderung dilakukan hanya untuk badan-badan besar yang terdaftar di pusat. Dengan kerja sama ini, kita akan menjangkau sektor-sektor perusahaan di daerah yang sebelumnya belum masuk dalam sistem," katanya.
Baca juga: Bapenda Kabupaten Bekasi gandeng kejaksaan tingkatkan penerimaan sektor pajak
Bapenda Kabupaten Bekasi akan mengoptimalkan dua strategi utama, yakni ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi dengan mencari wajib pajak baru yang belum terdaftar, sedangkan intensifikasi melalui evaluasi terhadap tarif pajak yang sudah ada.
"Kami juga sudah membentuk satgas khusus pendataan dan penertiban wajib pajak. Wajib pajak yang belum terdaftar akan kami data, sedangkan yang sudah terdaftar tapi tidak taat akan kami tertibkan," katanya.
Ia menyatakan target pendapatan asli daerah tahun depan akan berbasis data sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan tujuan agar kebijakan pajak lebih terukur dan akurat berdasarkan potensi riil di lapangan.
"Kita tidak bisa asal menetapkan angka. Semua harus berbasis data agar peningkatan pendapatan daerah benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi daerah," kata dia.
