Bogor, 21/2 (Antara) - Kepolisan Sektor Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menangkap pelaku sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental yang marak terjadi di wilayah tersebut.
"Seorang pelaku berhasil kami tangkap, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Wakapolsek Ciawi AKP Ricky Wowor, Rabu.
AKP Ricky menjelaskan, pelaku berinisial HI (28) ditangkap di rumahnya bertempat di Kampung Bumiasih, Desa Cihaurbeuti, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri setelah laporan dari korban. Selama dua hari aparat kepolisian melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yakni pemilik rental mobil yang curiga dengan pelaku yang menyewa mobil jenis Xenia dengan nomor polisi B 1686 YG yang disewa melebihi batas waktu.
Mendapati laporan tersebut petugas lalu memburu pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus sewa mobil rental.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku dibayar Rp300 ribu dari hasil setiap operasi kejahatannya.
Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut karena diimingi uang.
AKP Ricky menyebutkan, pihaknya masih memburu dua orang pelaku lainnya yakni DN dan AT yang diduga otak kejahatan.
"Kami masih mengejar pelaku lainnya, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 378 junto 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
AKP Ricky menambahkan, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental marak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak sembarangan menyewakan kendaraannya tanpa perjanjian yang tidak jelas.
Laily R
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013
"Seorang pelaku berhasil kami tangkap, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Wakapolsek Ciawi AKP Ricky Wowor, Rabu.
AKP Ricky menjelaskan, pelaku berinisial HI (28) ditangkap di rumahnya bertempat di Kampung Bumiasih, Desa Cihaurbeuti, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri setelah laporan dari korban. Selama dua hari aparat kepolisian melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yakni pemilik rental mobil yang curiga dengan pelaku yang menyewa mobil jenis Xenia dengan nomor polisi B 1686 YG yang disewa melebihi batas waktu.
Mendapati laporan tersebut petugas lalu memburu pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus sewa mobil rental.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku dibayar Rp300 ribu dari hasil setiap operasi kejahatannya.
Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut karena diimingi uang.
AKP Ricky menyebutkan, pihaknya masih memburu dua orang pelaku lainnya yakni DN dan AT yang diduga otak kejahatan.
"Kami masih mengejar pelaku lainnya, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 378 junto 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
AKP Ricky menambahkan, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental marak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak sembarangan menyewakan kendaraannya tanpa perjanjian yang tidak jelas.
Laily R
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013