Karawang (Antaranews Megapolitan) - Aparat kepolisian dari Polsek Karawang Kota, Polres Karawang, Jawa Barat menangkap seorang pelaku pencurian bahan pokok atau sembako yang biasa beroperasi di wilayah perkotaan Karawang.

"Pelaku ditangkap Selasa (17/7) dini hari di rumahnya, wilayah Kelurahan Karangpawitan," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.

Ia mengatakan, pelaku bernama Kandar bin Sakim (41) beraksi pada 2 Juni 2018 di salah satu toko sembako milik Adi Sopandi wilayah Karawang Wetan.

Dalam melakukan aksinya, pelaku membobol ruko sembako tersebut dengan menggunakan linggis kecil. Pelaku masuk ke dalam toko saat sudah tutup dengan cara merusak kunci gembok toko.

Setelah kunci gembok rolling door rusak, pelaku masuk dan menggasak sejumlah bahan kebutuhan pokok yang ada di dalam toko tersebut.

Baca: Polisi Karawang hentikan kegiatan di gudang oli bekas, kenapa?
Baca: Polisi tutup pabrik tekstil pembuang limbah sembarangan

"Pelaku sebenarnya beraksi dengan seorang temannya, Sandi. Tapi hanya pelaku Kandar yang ditangkap, dan temannya berhasil kabur," kata Kapolres.

Polisi menyita dua karung beras masing-masing berukuran 10 kilogram, empat dus minuman Ale-ale, 10 saset pampers, dua botol minyak bayi, satu dus kecil susu, satu buah linggis, golok, dan kunci pas.

Sesuai dengan pemeriksaan sementara, sejumlah bahan kebutuhan pokok yang dicuri itu langsung dijual ke temannya, Sandi yang kini kabur dan masuk daftar pencarian orang.

"Dari pengembangan kasus, pelaku sudah beraksi pada sembilan titik sekitar Karawang Kota. Sasarannya rata-rata toko sembako dan toko elektronik," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca: Polres Karawang OTT penyalahgunaan BBM bersubsidi
Baca: Polisi geledah kantor desa Sekarwangi Karawang

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018