Karawang (Antaranews Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan secara paksa kegiatan di gudang pengepulan oli bekas di wilayah Tanjungmekar, Karawang Barat, karena diduga melakukan pencemaran ke Sungai Citarum.

"Pemilik gudang oli bekas itu diduga membuang limbah ke Sungai Citarum secara langsung," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, saat meninjau lokasi pembuangan limbah oli di sisi Sungai Citarum Karawang, Rabu.

Ia mengatakan, pembuangan limbah oli langsung ke Sungai Citarum itu terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung meninjau gudang dan proses pembuangan oli bekas tersebut.

Di lokasi, polisi langsung memasang garis polisi di bagian dalam areal gudang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan jalur pembuangan limbah serta mengambil sampel limbah oli yang dibuang ke Sungai Citarum.

Kegiatan pengambilan sampel itu sendiri dilakukan oleh polisi bersama dengan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang.

"Pengambilan sampel dilakukan untuk kemudian diuji kadar limbahnya. Kalau melebihi batas baku mutu, akan kami proses lebih lanjut," katanya.

Selama proses pengungkapan kasus , diberlakukan statusquo. Artinya tidak boleh ada kegiatan selama polisi masih melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pembuangan limbah oli bekas itu ke Sungai Citarum.

"Kami juga akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus itu," katanya.

Informasi yang berhasil dihimpun dari warga setempat, gudang oli bekas yang diduga membuang limbahnya secara langsung ke Sungai Citarum itu bernama Usaha Dagang Arka Sinar.

Gudang oli bekas sebelumnya dikenal sebagai pabrik terasi. Kemudian beralih peruntukkannya menjadi gudang oli bekas. Peruntukkan sebagai gudang oli bekas itu sudah beroperasi selama tiga tahun.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018