Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu mulai membuka pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak 2018.
"Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah dibuka mulai hari ini hingga Sabtu (7/7)," ujar juru bicara MK Fajar Laksono, di Jakarta, Rabu.
Sedangkan pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018 baru mulai dilaksanakan pada Sabtu (7/7) hingga Rabu (11/7).
Setelah melalui proses pendaftaran, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada tanggal 12 Juli hingga 17 Juli, kemudian para pemohon harus melengkapi berkas-berkas permohonan pada tanggal 16 Juli hingga 20 Juli.
"Nanti pada tanggal 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)," kata Fajar.
Lebih lanjut Fajar mengatakan bahwa proses penanganan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung selama 45 hari kerja sejak berkas yang telah lengkap dicatat dalam BRPK.
"Sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 26 Juli 2018 kemudian putusan dismissal dijadwalkan dapat dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus dan putusan akhir pada tanggal 18 September hingga 26 September," kata Fajar lagi.
Pilkada Serentak 2018 digelar pada Rabu (27/6) di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
MK membuat asumsi dari 171 daerah yang menjadi peserta Pilkada Serentak 2018, sekitar 112 daerah diperkirakan akan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada di MK.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah dibuka mulai hari ini hingga Sabtu (7/7)," ujar juru bicara MK Fajar Laksono, di Jakarta, Rabu.
Sedangkan pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018 baru mulai dilaksanakan pada Sabtu (7/7) hingga Rabu (11/7).
Setelah melalui proses pendaftaran, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada tanggal 12 Juli hingga 17 Juli, kemudian para pemohon harus melengkapi berkas-berkas permohonan pada tanggal 16 Juli hingga 20 Juli.
"Nanti pada tanggal 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)," kata Fajar.
Lebih lanjut Fajar mengatakan bahwa proses penanganan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung selama 45 hari kerja sejak berkas yang telah lengkap dicatat dalam BRPK.
"Sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 26 Juli 2018 kemudian putusan dismissal dijadwalkan dapat dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus dan putusan akhir pada tanggal 18 September hingga 26 September," kata Fajar lagi.
Pilkada Serentak 2018 digelar pada Rabu (27/6) di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
MK membuat asumsi dari 171 daerah yang menjadi peserta Pilkada Serentak 2018, sekitar 112 daerah diperkirakan akan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada di MK.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018