Pemerintah Kota Depok Jawa Barat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terutama di warung kelontong, toko, dan retail.

Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati di Depok, Jumat mengatakan pembinaan dan pengawasan KTR dilakukan edukasi dampak merokok, serta penegakan iklan, promosi, dan sponsor rokok maupun rokok elektrik.

"Masih adanya masyarakat dan pelaku usaha yang belum patuh, sehingga kami terus edukasi dan lakukan pembinaan untuk mematuhi aturan KTR," katanya.

Baca juga: PAD Depok tak terpengaruh perda KTR
Baca juga: Pemkot Depok beri penguatan Perda KTR di tujuh kawasan
Baca juga: Pemkot Depok berhasil menerapkan Kawasan Tanpa Rokok

Mary menjelaskan, upaya pembinaan dan pengawasan KTR ini merupakan tanggung jawab bersama dan ditindaklanjuti oleh stakeholder di wilayah, juga dari unsur remaja.

Dikatakannya, remaja merupakan sasaran utama strategi pemasaran industri rokok.

Dengan begitu, dalam melakukan pembinaan dan penegakan KTR dapat melibatkan remaja. Lebih lanjut, dengan keterlibatan remaja, maka nantinya mereka akan semakin sadar terhadap bahaya rokok.

"Harapannya remaja bisa punya pengetahuan lebih akan bahaya merokok," katanya.

"Juga dengan pembinaan yang kami lakukan, pelaku usaha tidak lagi mendisplay atau memajang rokok dan memasang iklan rokok," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025