Bogor (Antaranews Megapolitan) - Perintah Kota Bogor, Barat kembali meraih penghargaan Pastika Awya Pariwara atas keberhasilannya menerapkan atau mengimplementasikan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Penghargaan bidang kesehatan diberikan pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Kamis.

"Penghargaan kali ini untuk keberhasilan Kota Bogor mengeluarkan kebijakan larangan iklan rokok luar ruang yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek di Jakarta.

Ini kali kedua Pemkot Bogor menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan. Tahun 2017 lalu, penghargaan di bidang yang sama juga diraih atas komitmennya menerapkan KTR.

Menurut Rubaeah, penghargaan Pastika Awya Pariwara ini diberikan kepada beberapa daerah yang telah berhasil menerapkan peraturan daerah dan atau kebijakan lain yang berkaitan dengan KTR dan larangan iklan rokok di luar ruang.

Sejak 2009 Pemkot Bogor telah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No 12 tentang kawasan tanpa rokok atau KTR. Lalu pada tahun 2015 diterbitkan Perda No 1 tentang reklame yang salah satu poinnya mengatur larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok.

Sejak Perda itu diberlakukan, lanjut Rubaeah, Kementerian Kesehatan menilai Kota Bogor berhasil menerapkan KTR. Walau keberhasilan tersebut belum maksimal dalam pelaksanaannya.

Untuk memaksimalkan pelaksanaannya, Dinkes Kota Bogor merevisi Perda KTR dengan memasukkan beberapa poin tambahan di antaranya, mengatur penggunaan Vape dan Shisha, larangan menjual rokok kepada remaja di bawah umur, penambahan jumlah area KTR, dan menjadikan rumah tangga sebagai kawasan tanpa rokok.

"Revisi masih dibahas dengan DPRD Kota Bogor," katanya.

Terkait larangan iklan rokok yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengawasi iklan dan reklame rokok.

Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor adalah larangan pemajangan rokok di ritel-ritel yang ada di kota tersebut.

"Kami sudah melakukan monitoring di swalayan-swalayan terkait display rokok, mereka tidak boleh memajang produk rokok di etalase, harus ditutup, dan diganti dengan kalimat di sini jual rokok," katanya.

Rubaeah menambahkan, KTR adalah salah satu instrumen dalam mengendalikan konsumsi rokok, melindungi perokok pasif dari bahaya asap rokok, dan mencegah bertambahnya jumlah perokok pemula.

"Kita harapkan, Perda KTR ini meningkatkan dan mengajak jejaring masyarakat yang peduli terhadap kesehatan, utamanya masyarakat atau komunitas anti rokok untuk terus mengkampanyekan KTR," kata Rubaeah.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018