Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi DKI Jakarta melakukan pangamatan satwa liar jenis Lutung Jawa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hanya berkisar 150 ekor.
"Hal ini tentunya cukup memprihatinkan, dan dikarenakan daerah tempat bernaung lutung jawa ini sudah mulai terhimpit oleh adanya pengembangan perumahan, serta perusakan alam oleh manusia," kata Kepala Sie Konservasi Wilayah I BKSDA, Krisyiadi di Kabupaten Bekasi, Kamis.
Menurut dia, dari pantauan jumlah populasi Lutung Jawa memang sudah mengalami penurunan dalam setiap bulannya.
Dari penemuan itu paling sedikitnya berjumlah tiga kawanan yang terdiri dari 10 hingga 30 ekor.
Untuk itu, dalam hal ini seharusnya pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melakukan observasi dan memberi ruang gerak kepada satwa liar.
Pasalnya dalam hal ini, pemburuan liar oleh masyarakat setempat maupun oknum tidak bertanggungjawab dengan membabi buta.
"Itu karenanya otak dari Lutung Jawa disinyalir mempunyai khasiat sebagai obat kuat," katanya.
Selain itu juga sering ditemukan mati yang sebagai penyebabnya penyemaran lingkungan pada daerah sekitar bibir pantai.
Ia menambahkan dalam hal ini sudah menjadi tanggung jawab bersama yaitu pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Pasalnya dalam hal ini masyarakat maupun pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti tentang isi maupun fungsi ataupun kegunaan satwa liar ini.
"Hal ini yang menjadi salah satu acuhan agar anak cucu kita dapat mengetahui bentuk asli dari beberapa satwa liar salah satunya Lutung Jawa," katanya.
Kristiadi menjelaskan padahal sudah ada undang-undang nomor 5 Tahun 1990 yang mengaturnya tentang satwa liar.
Namun bila ditemukan adanya pelanggaran maka pelaku dapat dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara atau denda Rp100 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Hal ini tentunya cukup memprihatinkan, dan dikarenakan daerah tempat bernaung lutung jawa ini sudah mulai terhimpit oleh adanya pengembangan perumahan, serta perusakan alam oleh manusia," kata Kepala Sie Konservasi Wilayah I BKSDA, Krisyiadi di Kabupaten Bekasi, Kamis.
Menurut dia, dari pantauan jumlah populasi Lutung Jawa memang sudah mengalami penurunan dalam setiap bulannya.
Dari penemuan itu paling sedikitnya berjumlah tiga kawanan yang terdiri dari 10 hingga 30 ekor.
Untuk itu, dalam hal ini seharusnya pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melakukan observasi dan memberi ruang gerak kepada satwa liar.
Pasalnya dalam hal ini, pemburuan liar oleh masyarakat setempat maupun oknum tidak bertanggungjawab dengan membabi buta.
"Itu karenanya otak dari Lutung Jawa disinyalir mempunyai khasiat sebagai obat kuat," katanya.
Selain itu juga sering ditemukan mati yang sebagai penyebabnya penyemaran lingkungan pada daerah sekitar bibir pantai.
Ia menambahkan dalam hal ini sudah menjadi tanggung jawab bersama yaitu pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Pasalnya dalam hal ini masyarakat maupun pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti tentang isi maupun fungsi ataupun kegunaan satwa liar ini.
"Hal ini yang menjadi salah satu acuhan agar anak cucu kita dapat mengetahui bentuk asli dari beberapa satwa liar salah satunya Lutung Jawa," katanya.
Kristiadi menjelaskan padahal sudah ada undang-undang nomor 5 Tahun 1990 yang mengaturnya tentang satwa liar.
Namun bila ditemukan adanya pelanggaran maka pelaku dapat dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara atau denda Rp100 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017