DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru memulai rapat perdana, Jumat, membahas draf perda tersebut.
Ketua Tim Pansus DPRD Bogor Juhana di Kota Bogor, Jumat, mengatakan rapat perdana ini digunakan sebagai anggota pansus untuk membahas secara internal terkait raperda yang sudah disusun oleh tenaga ahli.
“Jadi kami ingin dalam pembahasan raperda ini bisa dilakukan secara komprehensif dan mendalam agar aturan yang kita buat sesuai dengan kebutuhan para guru,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kota Bogor melantik Abdul Rosyid sebagai pengganti Atang Trisnanto
Baca juga: DPRD Kota Bogor bahas Raperda PPKLP dengan Disdik
Juhana juga menegaskan semangat DPRD mengusulkan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Guru ini agar tidak ada lagi guru yang bernasib seperti “Oemar Bakri” seperti di dalam lagu musisi Iwan Fals.
"Di mana dalam lagu tersebut disampaikan bahwa guru memiliki tugas yang menumpuk dan tanggung jawab yang besar, tetapi tidak dilindungi haknya," ujarnya.
Sehingga, Juhana menilai guru merupakan pahlawan bangsa yang perlu diberikan tanda jasa, salah satunya adalah dengan memberikan pelindungan terhadap hak pendapatan, kesehatan, profesi dan lainnya.
Baca juga: DPRD bersama Pemkot Bogor sahkan RAPBD 2025
Dia juga menekankan bahwa kehadiran Raperda tentang Perlindungan Guru ini sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor yang mengusung visi Kota Sains Kreatif, Maju dan Berkelanjutan.
“Jadi kami berharap jangan sampai ada Oemar Bakri di Kota Bogor. Guru adalah pahlawan yang harus diberikan tanda jasa,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024