Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar), gencar sosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan yang dijalankan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jabar, hingga 30 November 2024.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, di Cibinong, Jumat (18/10), mengaku mengerahkan jajaran camat, lurah, hingga kepala desa untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai program tersebut.

Pemkab Bogor bahkan sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah mengenai program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024.

"Saya minta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, atau lurah beserta jajarannya, turut menyosialisasikan program serta dapat menjadi contoh teladan taat membayar pajak," ujar Ajat.

Baca juga: Samsat Bogor umumkan pemutihan pajak kendaraan hingga 30 November 2024

Ia menyebutkan, pemerintah daerah berupaya meningkatkan pelayanan dan memberikan fasilitas kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak serta berupaya memberikan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.

“Saya berharap adanya kegiatan ini akan menguatkan semangat kolaborasi antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Bogor, instansi vertikal, serta masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Ajat pula.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi menjelaskan, selama program pemutihan, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan diberikan kemudahan dalam melunasi tunggakannya.

Beberapa keringanan yang ditawarkan, antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, bebas tunggakan pokok tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya.

Baca juga: Samsat Bogor diskon denda pajak-BBN hingga 16 Desember 2023

Kemudian program ini membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan diskon pajak kendaraan hingga 4 persen. Lalu, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan, tanggal jatuh tempo sampai 30 hari sebesar 2 persen, serta tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 180 hari sebesar 4 persen.

Yadi menyebutkan, program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan, serta mendorong terciptanya ketertiban dalam pembayaran pajak.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024