Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Kawa Barat, meluncurkan Program Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi melalui Pelayanan Rakyat Terpadu (Gebyar Sipenyu) untuk mempermudah warga membayar pajak.

Program tersebut merupakan inovasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi untuk membantu meringankan wajib pajak serta meningkatkan kesadaran warga membayar pajak.

"Program ini sebagai bentuk pendekatan Pemkab Sukabumi kepada masyarakat untuk taat membayar pajak," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman usai memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Program Gebyar Sipenyu di Sukabumi, Senin.

Baca juga: Pj Wali Kota Sukabumi optimistis pendapatan pajak kendaraan tercapai hingga akhir 2023
Baca juga: Polres Sukabumi Kota buru pelaku penipuan dan penggelapan pajak

Menurut Ade, program ini merupakan bentuk pelayanan kepada wajib pajak dalam membayar kewajibannya  serta bisa dimanfaatkan sebagai wadah komunikasi atau konsultasi warga dalam pembayaran pajak.

Ia menyebutkan dengan adanya program ini wajib pajak lebih mudah dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dan retribusi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan non-PBB, pajak restoran, hotel, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor.

Diharapkan Program Gebyar Sipenyu ini selain mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak, juga  bisa meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya membayar pajak secara tepat waktu serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca juga: Realisasi pajak daerah Sukabumi melebihi target

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantry mengatakan ada dua bentuk layanan yang diberikan pada program ini yakni pelayanan online atau daring dan offline/tatap muka.

Untuk pelayanan daring wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran bisa menghubungi nomor Whatsapp di 0857-9888-8110 dan akan diberikan bimbingan oleh operator perihal pembayaran pajak.

Kemudian untuk pelayanan tatap muka Bapenda Kabupaten Sukabumi menggelar Pasar Pelayanan Pajak Teladan dan Terintegrasi (Pastel Isi) yang merupakan pelayanan mobil keliling dengan cara jemput bola langsung ke masyarakat.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024