Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris meminta warga untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang umbul-umbul secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024.
Permintaan atau instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/448-Prokopim Tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Ke–79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 Tingkat Kota Depok yang dibubuhi tanda tangan Wali Kota Depok Mohammad Idris, per tanggal 17 Juli 2024.
"Kami juga mengimbau warga untuk menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan," katanya, di Depok, Rabu.
Baca juga: Pemkot Depok berhasil kumpulkan 24.109 bendera merah putih
Baca juga: Kesbangpol Depok berhasil kumpulkan 18.530 Bendera Merah Putih untuk dibagikan
Baca juga: Pemkot Depok berhasil kumpulkan 24.109 bendera merah putih
Baca juga: Kesbangpol Depok berhasil kumpulkan 18.530 Bendera Merah Putih untuk dibagikan
SE Wali Kota Depok itu sebagai tindak lanjut SE Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-04/M/S/TU.00.0310712024 tanggal 2 Juli 2023 tentang Pelaksanaan Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024.
Beberapa aturan harus diperhatikan, seperti memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya, di lingkungan secara serentak pada kesempatan pertama.
Penggunaan logo HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (https://www.setneg.go.id).
Baca juga: ASN Depok kumpulkan 2.206 bendera merah putih
Baca juga: ASN Depok kumpulkan 2.206 bendera merah putih
Kemudian pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi.
"Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan," jelasnya.
Terakhir, untuk mendukung pelaksanaan detik-detik kemerdekaan, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta, agar memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024