Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memastikan para pelaku usaha yang mengajukan permohonan pembuatan nomor induk berusaha (NIB) mudah dan terbit tepat waktu asalkan memenuhi persyaratan.
"Untuk mempermudah pelaku usaha yang ingin membuat NIB kami memiliki beberapa program pelayanan salah satunya Siap Jemput Perizinan di Masyarakat Bersama OSS (Si Jimat Bos). Bentuk pelayanan ini dengan cara jemput bola ke simpul-simpul masyarakat sehingga pelaku usaha yang ingin membuat NIB bisa menghemat waktu dan dipastikan terbit tepat waktu," kata Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hatadji di Sukabumi, Minggu.
Menurut Kusmana, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi tentang pentingnya memiliki NIB yang tujuannya untuk menggenjot jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB.
Baca juga: DPMPTSP Kota Sukabumi permudah pembuatan NIB untuk ribuan pelaku UMKM
Pemkot Sukabumi berkomitmen mendukung dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha. Apalagi seperti diketahui Kota Sukabumi merupakan daerah salah satu pusat perdagangan dan jasa.
Di mana mayoritas warganya berprofesi sebagai wirausaha, namun demikian harus diakui masih banyak pelaku usaha khususnya yang bergerak di usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang kurang memahami pentingnya memiliki NIB.
Maka dari itu, sosialisasi dan edukasi pun gencar dilakukan petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi agar pelaku usaha paham pentingnya memiliki NIB dan untuk pembuatannya pun gratis asalkan syaratnya dilengkapi.
Baca juga: Dinas Perikanan Sukabumi wajibkan pelaku usaha budidaya perikanan punya NIB
"Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB mendapatkan kemudahan dalam mengakses berbagai perizinan dan pembiayaan. Bahkan, salah satu syarat untuk mengajukan kredit penambahan modal pengusaha harus memiliki NIB," tambahnya.
Sementara, Kepala DPMTSP Kota Sukabumi Iskandar Ifhan mengatakan adapun fungsi dari NIB pelaku usaha mendapatkan kemudahan berusaha, perlindungan hukum, mudah mendapatkan akses pembiayaan atau kredit serta memperlebar peluang usaha.
Pada 2024 ini pihaknya menargetkan penerbitan NIB mencapai 8 ribu dan hingga pertengahan Juli sudah lebih dari 4 ribu NIB yang diterbitkan. Pihaknya optimistis hingga akhir tahun target tersebut bisa tercapai karena semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha untuk melengkapi berbagai perizinan untuk menjalankan usahanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Untuk mempermudah pelaku usaha yang ingin membuat NIB kami memiliki beberapa program pelayanan salah satunya Siap Jemput Perizinan di Masyarakat Bersama OSS (Si Jimat Bos). Bentuk pelayanan ini dengan cara jemput bola ke simpul-simpul masyarakat sehingga pelaku usaha yang ingin membuat NIB bisa menghemat waktu dan dipastikan terbit tepat waktu," kata Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hatadji di Sukabumi, Minggu.
Menurut Kusmana, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi tentang pentingnya memiliki NIB yang tujuannya untuk menggenjot jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB.
Baca juga: DPMPTSP Kota Sukabumi permudah pembuatan NIB untuk ribuan pelaku UMKM
Pemkot Sukabumi berkomitmen mendukung dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha. Apalagi seperti diketahui Kota Sukabumi merupakan daerah salah satu pusat perdagangan dan jasa.
Di mana mayoritas warganya berprofesi sebagai wirausaha, namun demikian harus diakui masih banyak pelaku usaha khususnya yang bergerak di usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang kurang memahami pentingnya memiliki NIB.
Maka dari itu, sosialisasi dan edukasi pun gencar dilakukan petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi agar pelaku usaha paham pentingnya memiliki NIB dan untuk pembuatannya pun gratis asalkan syaratnya dilengkapi.
Baca juga: Dinas Perikanan Sukabumi wajibkan pelaku usaha budidaya perikanan punya NIB
"Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB mendapatkan kemudahan dalam mengakses berbagai perizinan dan pembiayaan. Bahkan, salah satu syarat untuk mengajukan kredit penambahan modal pengusaha harus memiliki NIB," tambahnya.
Sementara, Kepala DPMTSP Kota Sukabumi Iskandar Ifhan mengatakan adapun fungsi dari NIB pelaku usaha mendapatkan kemudahan berusaha, perlindungan hukum, mudah mendapatkan akses pembiayaan atau kredit serta memperlebar peluang usaha.
Pada 2024 ini pihaknya menargetkan penerbitan NIB mencapai 8 ribu dan hingga pertengahan Juli sudah lebih dari 4 ribu NIB yang diterbitkan. Pihaknya optimistis hingga akhir tahun target tersebut bisa tercapai karena semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha untuk melengkapi berbagai perizinan untuk menjalankan usahanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024