Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggelar apel siaga pengawasan sebagai simbol kesiapsiagaan seluruh jajaran dalam mengawal tahapan Pilkada 2024 mendatang.

"Apel hari ini simbol kesiapsiagaan kami mengawal dan memastikan coklit (pencocokan dan penelitian) oleh KPU dan seluruh jajarannya terutama petugas pemutakhiran data pemilih berjalan optimal," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Cikarang, Senin.

Ia mengatakan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan dilakukan penyelenggara ini merupakan gerbang utama akurasi dan validitas data pemilih untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Bawaslu Bekasi awasi secara melekat pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi komitmen kawal tahapan Pilkada 2024

Mengacu PKPU 7/2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan kepala daerah, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dimulai sejak penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan pada 24 April hingga rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap 21 September 2024.

"Saat ini tahapan Pilkada 2024 sudah memasuki pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih," katanya.

Melalui proses ini KPU dan jajaran diharapkan dapat bekerja secara maksimal karena tahapan ini akan merubah komposisi jumlah pemilih berdasarkan hasil pemutakhiran data dari pemilihan umum sebelumnya.

Baca juga: Bawaslu Bekasi ajak karang taruna cegah politik uang pada Pilkada 2024

Mengingat dinamika perkembangan data kependudukan yang cenderung terus bergerak seperti terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, berubah status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri dan sebaliknya, serta hal-hal lain.

Pihaknya juga telah melakukan langkah mitigasi dengan menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Bekasi terkait proses pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih, hingga pemetaan tempat pemungutan suara untuk Pilkada 2024.

"Sudah kami sampaikan agar setiap proses tersebut memperhatikan prinsip aksesibilitas, profesionalitas, dan independensi petugas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pada proses pencocokan dan penelitian agar sesuai dengan prosedur," kata dia.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024