Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membentuk tim gabungan yang ditugaskan secara khusus untuk menyelamatkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan perumahan.

"Tim ini gabungan dari jajaran Bidang Perumahan, Bagian Kerja Sama, Bagian Hukum, Bagian Aset, Dinas PUPR, Satpol PP, dan BPN Kabupaten Bekasi," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir di Cikarang, Kamis.

Dia mengatakan pembentukan tim tersebut sebagai upaya mengambil tindakan atas lahan fasilitas sosial dan umum yang masih dikuasai pengembang perumahan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah sesuai ketentuan bisa melaksanakan pembangunan seperti jalan, taman, drainase, maupun sarana pendidikan, kesehatan, hingga ibadah di komplek perumahan apabila pengusaha pemilik properti telah menyerahkan lahan tersebut

Baca juga: Pemkab Bekasi tandatangani prasasti fasos-fasum dari ISPI Group

"Sejauh ini kinerja tim tersebut sudah mulai menunjukkan hasil, beberapa pengembang perumahan sudah mau menyerahkan fasos-fasum mereka meski belum signifikan secara jumlah," katanya.

Chaidir menyebutkan pengamanan terhadap aset-aset berupa lahan fasos-fasum perumahan menjadi tugas utama yang wajib dituntaskan tim tersebut, sebagaimana rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.

"Sehingga diharapkan para pengembang ini segera menyerahkan lahan fasos dan fasum ke pemerintah daerah agar kami juga leluasa menyerap aspirasi warga perumahan," ucapnya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengapresiasi pihak pengembang yang telah menyerahkan lahan dimaksud karena sejalan dengan upaya percepatan pembangunan daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga komplek perumahan.

Baca juga: Pemkab Bekasi terima lahan fasos-fasum dari pihak swasta untuk masyarakat

"Makanya selain upaya yang dilakukan dinas, kita juga mendorong para camat untuk ikut pro aktif, berkomunikasi dengan developer, dengan masyarakat dan tokoh-tokoh di sekitar karena mereka paling dekat," katanya.

Pemerintah daerah juga melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan regulasi serta kepastian hukum menyangkut pengembang perumahan yang tidak lagi mengelola hingga tidak diketahui keberadaan mereka.

"Kita sedang konsultasikan ke pusat agar bisa secara sepihak mengambil alih. Jadi nanti misal jangka waktu lima tahun atau 10 tahun tidak ada lagi treatment dari pengembang itu otomatis bisa diambil alih pemda. Tetapi peraturan di kita juga harus disesuaikan dengan peraturan tingkat pusat," kata dia.

Baca juga: Pemkab Bekasi manfaatkan fasos-fasum untuk bangun taman tematik

Mengacu data perangkat daerah terkait, hingga penghujung tahun 2023, baru 43 pengembang dengan 54 perumahan dari total 342 pengusaha dengan 421 produk perumahan yang sudah melakukan serah terima fasilitas sosial dan umum.

Dengan kehadiran tim gabungan serta perangkat camat di masing-masing wilayah, perlahan namun pasti sudah mulai banyak pengembang yang menyerahkan lahan dimaksud, salah satunya Grup ISPI yang baru-baru ini bersepakat dengan pemerintah daerah.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024