Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memadati jalur pedestrian di Jalan Dewi Sartika, tepatnya di depan Pasar Kebon Kembang.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach di Bogor, Senin, menyebutkan ada 58 lapak PKL yang ditertibkan. Pedagang kaki lima ini ditertibkan karena berada di jalur pedestrian yang seharusnya tidak digunakan untuk berdagang.
"Ini 'kan jalur pedestrian dibangun Pemkot Bogor tahun kemarin. Ini bukan buat PKL. Kami sudah menyampaikan ini, sosialisasi dari jauh-jauh hari sebelumnya," kata Agustian usai penertiban.
Di tengah penertiban, sejumlah PKL ada yang menghadang petugas gabungan Satpol PP dan TNI/Polri karena menolak untuk dibongkar. Padahal, kata Agustian, Satpol PP telah menyampaikan rencana pembongkaran sejak sepekan lalu.
Baca juga: Pemkot Bogor lakukan penataan kawasan Pasar Kebon Kembang senilai Rp14,1 miliar
Baca juga: Tindaklanjuti aspirasi PKL, Komisi II gelar raker dengan mitra kerja
Untuk menjaga suasana kondusif di Kota Bogor, Agustian meminta anggotanya untuk mundur. Setelah itu, dia meminta pedagang membongkar sendiri lapaknya hingga sore nanti.
"Kami tetap dengan menjaga kondusivitas dengan humanis. Kami sampaikan program kami, kemudian ambil kesepakatan jalan tengahnya, win win solution. Pedagang bongkar sendiri sampai nanti sore," jelasnya.
Kendati demikian, dia memastikan pedagang menaati komitmen yang mereka buat bersama. Pada Senin sore petugas Satpol PP Kota Bogor akan kembali ke Jalan Dewi Sartika untuk memastikan pembongkaran itu selesai.
Baca juga: Perumda PPJ optimistis 696 PKL dapat ditampung seluruhnya di Pasar Bogor
"Sore nanti kami akan memutar kembali ke sini. Kalau mereka nanti masih berjualan di sini, kami ambil tindakan tegas dan terukur lagi," ucapnya.
Pemkot Bogor menata kawasan Pasar Kebon Kembang dan Alun-Alun Kota Bogor, yang masih dipenuhi oleh pedagang kaki lima (PKL) hingga ke jalur pedestrian.
Penertiban ini seiring dengan peresmian sky bridge Paledang pada awal Maret, dan pengoperasian cerukan untuk angkutan kota (angkot) di Alun-Alun Kota Bogor.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024