Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Jawa Barat, memusnahkan 1.890 botol minuman keras (miras) hasil sitaan selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2024.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach di Kota Bogor, Senin (8/7/2024), mengatakan ribuan botol miras yang disita itu dijual di kios-kios tanpa izin resmi dari pemerintah, sehingga dilakukan penyitaan.
Agustian menyebutkan, ada dua lokasi penjualan miras tak berizin yang menjadi atensi Pemerintah Kota Bogor dan sering dikeluhkan oleh warga, seperti di Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Tanah Sareal.
Dalam razia pada Sabtu (6/7/2024) malam, dari dua lokasi itu, disita 700 botol miras.Penindakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
(Antara TV Megapolitan/Shabrina Zakaria/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)