Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyarankan agar pencatatan nikah semua agama dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak terlalu banyak lembaga yang menangani satu perkara yang sama.
"Ada hal yang menjadi gagasan saya pribadi bahwa persoalan pernikahan hari ini mengalami dua penanganan. Urusan nikah ada dua lembaga yang menangani, yakni KUA (Kantor Urusan Agama) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), ini problem," kata Dedi di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama yang diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Baca juga: Dedi Mulyadi selesaikan permasalahan sopir ambulans di Purwakarta menunggak BPJS
Terkait hal tersebut, Dedi menilai gagasan tersebut cukup baik karena sudah seharusnya pemerintah melayani semua golongan dan agama, termasuk melindunginya.
Menurut dia, pernikahan merupakan peristiwa pencatatan sipil yang memiliki spirit keagamaan dan diatur dalam undang-undang. Sehingga menurutnya pencatatan pernikahan merupakan bagian dari kependudukan.
Fungsi petugas pencatatan nikah, katanya, bukan sebagai orang yang menikahkan, tetapi hanya mencatatkan. Sebab orang yang menikahkan adalah orang tua maupun wali dari pengantin perempuan.
Baca juga: Dedi Mulyadi berharap Purwakarta percepat pembangunan dan investasi
“Sehingga ke depan catatan pernikahan harus dilaksanakan pada satu kelembagaan. Dalam pandangan saya kelembagaannya adalah Disdukcapil,” kata dia.
Disebutkan bahwa jika pencatatan pernikahan dilakukan Disdukcapil, maka warga akan sekaligus mendapatkan tiga produk, yakni buku nikah, perubahan status di KTP-el dan kartu keluarga.
“Saya tegaskan bahwa persoalan pernikahan atau perkawinan itu adalah peristiwa kependudukan yaitu perubahan status seorang warga negara dari bujangan, duda, perawan atau janda menjadi suami atau istri,” ujarnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi usulkan sejumlah infrastruktur penataan kota di Purwakarta
Ia mengatakan, apa yang diungkapkannya adalah sebuah saran karena memerlukan proses yang panjang untuk mengubah aturan yang telah dituangkan dalam undang-undang.
“Silakan kita pikirkan bersama sehingga negeri ini tidak terlalu banyak lembaga yang menangani satu perkara yang sama, urusan pernikahan ditangani oleh dua kelembagaan Disdukcapil dan KUA. Silakan ke depan dibuat perspektif baru siapa yang menangani pencatatan pernikahan berdasarkan aspek-aspek kecepatan pelayanan dan kewenangan yang dimiliki,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Ada hal yang menjadi gagasan saya pribadi bahwa persoalan pernikahan hari ini mengalami dua penanganan. Urusan nikah ada dua lembaga yang menangani, yakni KUA (Kantor Urusan Agama) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), ini problem," kata Dedi di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama yang diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Baca juga: Dedi Mulyadi selesaikan permasalahan sopir ambulans di Purwakarta menunggak BPJS
Terkait hal tersebut, Dedi menilai gagasan tersebut cukup baik karena sudah seharusnya pemerintah melayani semua golongan dan agama, termasuk melindunginya.
Menurut dia, pernikahan merupakan peristiwa pencatatan sipil yang memiliki spirit keagamaan dan diatur dalam undang-undang. Sehingga menurutnya pencatatan pernikahan merupakan bagian dari kependudukan.
Fungsi petugas pencatatan nikah, katanya, bukan sebagai orang yang menikahkan, tetapi hanya mencatatkan. Sebab orang yang menikahkan adalah orang tua maupun wali dari pengantin perempuan.
Baca juga: Dedi Mulyadi berharap Purwakarta percepat pembangunan dan investasi
“Sehingga ke depan catatan pernikahan harus dilaksanakan pada satu kelembagaan. Dalam pandangan saya kelembagaannya adalah Disdukcapil,” kata dia.
Disebutkan bahwa jika pencatatan pernikahan dilakukan Disdukcapil, maka warga akan sekaligus mendapatkan tiga produk, yakni buku nikah, perubahan status di KTP-el dan kartu keluarga.
“Saya tegaskan bahwa persoalan pernikahan atau perkawinan itu adalah peristiwa kependudukan yaitu perubahan status seorang warga negara dari bujangan, duda, perawan atau janda menjadi suami atau istri,” ujarnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi usulkan sejumlah infrastruktur penataan kota di Purwakarta
Ia mengatakan, apa yang diungkapkannya adalah sebuah saran karena memerlukan proses yang panjang untuk mengubah aturan yang telah dituangkan dalam undang-undang.
“Silakan kita pikirkan bersama sehingga negeri ini tidak terlalu banyak lembaga yang menangani satu perkara yang sama, urusan pernikahan ditangani oleh dua kelembagaan Disdukcapil dan KUA. Silakan ke depan dibuat perspektif baru siapa yang menangani pencatatan pernikahan berdasarkan aspek-aspek kecepatan pelayanan dan kewenangan yang dimiliki,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024