Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat di dua lokasi berbeda wilayah Cibinong, Bogor.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara di Bogor, Rabu, menjelaskan bahwa dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (3/10) malam itu, pihaknya mengungkap praktik prostitusi di Panti Pijat Green Massage dan Rumah Pijat Sehati.

"Sementara sudah kita amankan pelakunya, sedangkan pengelolanya masih kami periksa," ungkapnya.

Baca juga: Satpol PP Bogor mulai masifkan operasi pekat jelang pergantian tahun
Baca juga: Ternyata banyak laporan praktik prostitusi ke MUI sebelum penggusuran di Puncak Bogor

Ia menangkap, sembilan pekerja seks komersial (PSK) dari dua panti pijat. Para PSK tersebut diketahui menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat.

Rhama menjelaskan bahwa para PSK tersebut menjajakan diri dengan harga Rp350 ribu untuk sekali kencan dengan durasi selama dua jam.

Untuk menggaet para pelanggan, wanita ini menawarkan harga agar bisa mendapatkan pelayanan tertentu. Pada pesan singkatnya, PSK tersebut menyebut akan melayani pelanggan dengan tanpa busana.

"Di lokasi pertama, Panti Pijat Green Massage, petugas mendapati dua wanita terindikasi prostitusi dan dua laki-laki yang diduga sebagai pegawai panti pijat," kata Rhama.

Baca juga: Kemen PPPA gandeng DPR sosialisasi pencegahan TPPO di kalangan perempuan

Sedangkan di Rumah Pijat Sehati pihaknya berhasil menjaring tujuh wanita dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata lebih lanjut.

"Selanjutnya diserahkan kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk dilaksanakan asesmen sebagai tindak lanjut dan apabila wanita tersebut dinyatakan positif melaksanakan tindakan prostitusi. Maka, akan dikirimkan ke panti rehabilitasi," ujarnya.
 
Petugas Satpol PP melakukan penertiban panti pijat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Satpol PP Kabupaten Bogor)

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023