Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jabar, menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga bagi karyawan PHK saat pandemi COVID-19 tahun 2020.

"Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi itu ditahan pada Kamis (22/9) malam," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana, di Purwakarta, Jumat. 

Ketiga tersangka yang ditahan itu ialah Titov Firman Hidayat (mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta), Asep Surya Komara (Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta), dan mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta Agus Gunawan. 

Nana mengatakan, ketiga tersangka ditahan oleh Kejari Purwakarta setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam, sejak Kamis siang hingga malam. Tiga orang yang ditahan itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023. 

Menurut dia, sebelum melakukan penahanan, penyidik Kejari Purwakarta telah memintai keterangan terhadap 800 orang saksi. Dari 800 saksi yang diperiksa, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.

Dari dana BTT (belanja tak terduga) COVID-19 untuk karyawan yang terkena PHK itu, 1000 orang yang telah ditetapkan menerima bantuan tetapi ternyata hanya 87 orang penerima bantuan yang tepat sasaran. 

"Sisanya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi COVID-19 melanda Indonesia," kata Nana.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya potongan penyaluran BTT COVID-19 kepada karyawan yang terkena PHK.

Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan, hanya menerima Rp1,8 juta sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp200 ribu.

"Berdasarkan pemeriksaan kami, anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp2.020.000.000 itu diduga dikorupsi oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan tersangka," katanya. 

Ia mengatakan, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal Undang Undang Tindak Pidana Korupsi berlapis, yakni UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 2, pasal 3 dan pasal 9.

"Hukuman paling berat ada di pasal 2 ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," kata Nana.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023