Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka HUT ke-78 RI memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 443 orang tahanan dan narapidana di Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor, Jawa Barat.

Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Sopian pada acara pemberian remisi di Ruang Tama Balai Kota Bogor, Kamis, menyebut dari 443 orang yang mendapatkan remisi terdapat tujuh orang di antaranya bebas dari tahanan.

"Yang bebas hari ini tujuh orang sedangkan empat orang lainnya masih menjalani subsider," kata Sopian.

Baca juga: Lapas Kota Bogor beri remisi 604 napi karena berperilaku baik

Sopian menerangkan mereka yang mendapatkan remisi telah menjalani hukuman penjara paling tinggi enam bulan, yang paling rendah satu bulan.

Ratusan tahanan dan narapidana yang mendapat remisi ini dari semua kasus tindak pidana mulai narkoba hingga kasus pidana umum.

Khusus tahanan maupun narapidana yang bebas murni rata-rata sudah menjalani hukuman penjara sudah dua tahun sampai tiga tahun.

Baca juga: 488 narapidana Lapas Paledang Bogor dapat remisi Hari Kemerdekaan

Wali Kota Bogor Bima Arya  mengungkapkan rasa senangnya dengan keputusan tujuh warganya bebas dari tahanan dan menerima kebebasannya di balai kota.

Bima menyampaikan bahwa tidak semua orang bisa menerima hadiah di balai kota, sehingga tujuh orang tahanan yang mendapat bebas dari tahannya di kantor pemerintah Kota Bogor ini menjadi sejarah.

"Ini sejarah, karena tidak semua orang bisa masuk balai kota, biasanya remisinya di lapas, ini langsung di balai kota, langsung di ruangan utama balai kota," ujar Bima.

Baca juga: 534 narapidana Lapas Paledang Kota Bogor dapat remisi hari kemerdekaan

Bima mendoakan agar yang mendapat remisi bisa betul-betul menjalani hidupnya dengan penuh keberkahan di masyarakat.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023