Purwakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan tetap menggunakan konsep pendidikan berkarakter dibandingkan dengan "full day school" atau perpanjangan waktu sekolah yang diusulkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bupati Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Selasa, mengatakan konsep "full day school" hanya cocok diterapkan di wilayah perkotaan, tidak untuk diterapkan di wilayah perdesaan.
"Jangan hanya lihat Jakarta. Lihat juga Papua, Kalimantan, serta Jawa Barat. Konsep full day school tidak akan cocok kalau harus diterapkan di seluruh daerah," katanya.
Ia juga menyatakan kalau konsep "full day school" hanya akan berjalan efektif jika sekolah memiliki fasilitas yang lengkap dan memadai. Tanpa fasilitas yang memadai, maka sistem pendidikan hanya akan melahirkan generasi stres dan depresi.
"Kalau fasilitasnya memadai, laboratorium, ruang seni, fasilitas olah raga dan semua kegiatan ekstrakurikuler berjalan dengan baik tentu konsep ini bagus. Tetapi kalau semua fasilitas dan kegiatan masih kurang, justru berbahaya dan mengancam anak-anak depresi," kata dia.
Terkait hal itulah, bupati mengaku akan tetap menggunakan konsep pendidikan berkarakter yang telah diterapkan sejak tahun 2008.
Menurut dia, melalui konsep pendidikan berkarakter, durasi waktu belajar di sekolah sekitar perdesaan lebih singkat, yakni dari pukul 06.00-11.00 WIB. Itu diberlakukan karena mata pencaharian para orang tua siswa di perdesaan umumnya petani.
"Sepulang sekolah, mereka bisa membantu orang tuanya di sawah, belajar berladang, bercocok tanam, berternak dan kegiatan lain yang sifatnya mengasah kemandirian mereka kelak. Ini juga solusi kami di Purwakarta untuk generasi mendatang yang mampu menciptakan ketahanan pangan ," kata Dedi.
Peraturan Bupati Purwakarta tentang Pendidikan Berkarakter itu sendiri sudah diintegrasikan dengan Peraturan Bupati tentang Desa Berbudaya.
Sehingga, kata dis, pelajaran siswa di sekolah harus diaplikasikan oleh siswa di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
Para orang tua yang tidak mendorong anak-anak mereka melaksanakan peraturan tersebut diberikan sanksi berupa pencabutan subsidi kesehatan dan pendidikan dari pemerintah daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
Bupati Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Selasa, mengatakan konsep "full day school" hanya cocok diterapkan di wilayah perkotaan, tidak untuk diterapkan di wilayah perdesaan.
"Jangan hanya lihat Jakarta. Lihat juga Papua, Kalimantan, serta Jawa Barat. Konsep full day school tidak akan cocok kalau harus diterapkan di seluruh daerah," katanya.
Ia juga menyatakan kalau konsep "full day school" hanya akan berjalan efektif jika sekolah memiliki fasilitas yang lengkap dan memadai. Tanpa fasilitas yang memadai, maka sistem pendidikan hanya akan melahirkan generasi stres dan depresi.
"Kalau fasilitasnya memadai, laboratorium, ruang seni, fasilitas olah raga dan semua kegiatan ekstrakurikuler berjalan dengan baik tentu konsep ini bagus. Tetapi kalau semua fasilitas dan kegiatan masih kurang, justru berbahaya dan mengancam anak-anak depresi," kata dia.
Terkait hal itulah, bupati mengaku akan tetap menggunakan konsep pendidikan berkarakter yang telah diterapkan sejak tahun 2008.
Menurut dia, melalui konsep pendidikan berkarakter, durasi waktu belajar di sekolah sekitar perdesaan lebih singkat, yakni dari pukul 06.00-11.00 WIB. Itu diberlakukan karena mata pencaharian para orang tua siswa di perdesaan umumnya petani.
"Sepulang sekolah, mereka bisa membantu orang tuanya di sawah, belajar berladang, bercocok tanam, berternak dan kegiatan lain yang sifatnya mengasah kemandirian mereka kelak. Ini juga solusi kami di Purwakarta untuk generasi mendatang yang mampu menciptakan ketahanan pangan ," kata Dedi.
Peraturan Bupati Purwakarta tentang Pendidikan Berkarakter itu sendiri sudah diintegrasikan dengan Peraturan Bupati tentang Desa Berbudaya.
Sehingga, kata dis, pelajaran siswa di sekolah harus diaplikasikan oleh siswa di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
Para orang tua yang tidak mendorong anak-anak mereka melaksanakan peraturan tersebut diberikan sanksi berupa pencabutan subsidi kesehatan dan pendidikan dari pemerintah daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016