Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menyosialisasikan fungsi dan peran kejaksaan pada sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) saat pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kejaksaan memiliki peran yang penting pada sentra gakkumdu serta mempunyai kewenangan sebagai penuntut dalam penyelenggaraan pemilu sesuai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UURI 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait di Sukabumi pada Jumat.

Ia menjelaskan sentra gakkumdu merupakan forum koordinasi dalam proses penanganan, pelaksana pola penanganan, pusat data dan informasi , pertukaran data informasi, peningkatan kompetensi penanganan, monitoring dan evaluasi lebih lanjut tindak pidana pemilu. Adapun anggotanya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri dan Kejaksaan.

Baca juga: Kejari Sukabumi sita uang Rp4,3 miliar dari perusahaan kasus SPK fiktif dinkes

Menurut Tigor, keberadaan sentra gakkumdu ini sangat penting untuk menjaga pelaksanaan tahapan hingga hasil pemilu tetap berkualitas, selain fungsi utamanya sebagai penegak hukum jika terjadi tindak pidana pemilu.

Seperti diketahui setiap pelaksanaan pemilu baik pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah maupun pemilihan anggota legislatif selalu terjadi pelanggaran mulai dari politik uang, penyebaran informasi hoaks, kampanye hitam dan lainnya.

Antisipasi terjadinya tindak pidana pemilu akan dilakukan secara kompleks, seperti melakukan penyidikan kasus yang berpotensi tindak pidana korupsi, melakukan pemantauan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam).

Baca juga: Polres Sukabumi limpahkan berkas perkara penyalahgunaan BBM subsidi ke kejari

Kemudian melakukan pemantauan potensi terjadinya aksi kampanye hitam dan politik uang serta menangkap berita atau informasi hoaks sebagai tindak lanjut penegakan hukum tindak pidana pemilu.

"Pada pemilu mendatang tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran baik yang dilakukan baik calon, relawan, tim sukses dan lainnya. Maka dari itu kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar," tambahnya.

Tigor mengatakan jika masyarakat ingin melakukan membuat laporan terkait tindak pidana pemilu ke Kejari Kabupaten Sukabumi, pihaknya tentu siap melayani dan menindaklanjuti asalkan pelapor menempuh mekanisme yang telah ditetapkan serta didukung bukti-bukti yang akurat.

Baca juga: Kejari Kabupaten Sukabumi resmi tahan kades diduga korupsi ADD dan DD

Sementara, Sekdis Kominfo Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan kegiatan sosialisasi yang merupakan program "Jaksa Menyapa" merupakan kegiatan yang penting agar seluruh elemen masyarakat mengetahui fungsi dan peran setiap lembaga yang berkaitan dengan pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu maupun sentra gakkumdu.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023