Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menutup secara permanen operasional Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok restoran yakni Infinity Cafe di Ruko Menteng Blok A27-29 Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.

"Penyegelan telah dilakukan oleh pejabat penyidik PPNS. Ini merupakan penutupan permanen ditandai dengan penyegelan. Apabila pemilik merusak segel maka akan dikenakan sanksi hukum," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat memimpin penutupan, Jumat petang.

Dia mengatakan PT Sarinah Kim Jaya selaku pemilik Infinity Cafe dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan sanksi penutupan permanen disertai pencabutan izin usaha.

Baca juga: Pemkab Bekasi segel puluhan tempat hiburan malam selama Ramadhan

"Izin sebelumnya restoran tetapi pelaksanaannya karaoke dan hiburan malam jadi tidak sesuai dengan izin. Di tempat ini pula ada pelanggaran etika karena mempekerjakan karyawan dengan memakai atribut pakaian sekolah tidak pada tempatnya," katanya.

Pemerintah daerah akan mengizinkan kembali tempat tersebut beroperasi dengan syarat mengganti nama berikut jenis usaha. "Petugas patroli akan melakukan pengawasan secara berkala dan jika masyarakat menemukan kegiatan seperti ini segera laporkan kepada kami," ucapnya.
 
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin penutupan permanen Infinity Cafe di Ruko Menteng Blok A27-29 Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat petang. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).


Dani berharap kegiatan-kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi dapat dilaksanakan dengan tertib serta menaati peraturan daerah yang berlaku. "Bagi tempat usaha lain yang tidak sesuai, mulai hari ini kita sampaikan surat teguran pertama, kedua, dan tiga dengan batas waktu yang telah ditentukan," katanya.

Baca juga: Polisi razia tiga THM di Kabupaten Bekasi

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan penutupan kegiatan usaha tersebut dilakukan sampai pengelola mengubah jenis usaha sesuai perizinan yang telah ditempuh.

"Kalau ke depan mau buka restoran silakan tapi kalau buka usaha karaoke lagi tetap kami larang meskipun dengan merubah nama," katanya.

Di waktu bersamaan pihaknya juga melayangkan surat teguran disertai salinan peraturan daerah kepada segenap pemilik usaha di kawasan Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang demi ketertiban menjalankan usaha.

Baca juga: DPRD Bekasi tanggapi keluhan masyarakat terkait THM

"Total ada 85 tempat hiburan di kawasan ini. Kami tidak akan tebang pilih, jika tidak diindahkan maka kami akan tutup semua," katanya.

Deni menyatakan pengusaha yang menginginkan untuk membuka segel penutupan guna kepentingan ubah usaha maupun renovasi, diwajibkan mengajukan surat permohonan kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi.

"Nanti akan kami pantau bersama perangkat daerah terkait. Kalau dia mau main-main silakan tapi tidak akan kami buka segel," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022