Polda Metro Jaya menindak 21.475 pelanggar lalu lintas selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 sebagian besar pengguna kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman 1.634 pelanggaran," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam di Jakarta, Rabu.
Jamal menambahkan pelanggaran lain yang ditindak di antaranya pengendara yang melebihi batas kecepatan, pelanggaran aturan ganjil genap, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Jamal mengatakan pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan sebanyak 103 pelanggar. Sedangkan pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 29 pelanggar.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya mulai hari ini untuk bangun kesadaran masyarakat
"Selanjutnya terdapat 93 pelanggaran aturan ganjil genap kendaraan," ujar Jamal.
Lebih lanjut, dia menjelaskan penindakan melalui teguran sebanyak 19.566 pengendara selama Operasi Patuh Jaya 2022.
Sementara itu, 1.909 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas ditilang secara elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebelumnya Polda Metro Jaya secara resmi memulai Operasi Patuh Jaya 2022 selama dua pekan mulai 13 Juni - 26 Juni 2022.
Baca juga: Polres Metro Depok gelar operasi Patuh Jaya 2021
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Senin, mengatakan ada 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas, salah satunya pelanggaran pelat nomor khusus yang bukan peruntukannya.
"Kalau dia menggunakan pelat khusus, di cek apakah memang dia berhak atau tidak. Kedua, kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kita cabut saja," kata Fadil.
Sasaran penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2022 lainnya adalah penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar dan melawan arus.
Selain itu, ada juga penggunaan telepon genggam saat mengemudi, penggunaan helm tidak SNI, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan roda dua lebih dari satu orang.
Baca juga: 2.031 kendaraan terjaring Operasi Patuh Jaya 2020 di Bekasi
Sebanyak 3.070 personel Polda Metro Jaya dikerahkan ke sejumlah titik pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022.
Lebih lanjut, penegakan hukum Operasi Patuh Jaya 2022 juga difokuskan untuk penindakan lewat tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Operasi Patuh Jaya 2022 tindak 21.475 pelanggar
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman 1.634 pelanggaran," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam di Jakarta, Rabu.
Jamal menambahkan pelanggaran lain yang ditindak di antaranya pengendara yang melebihi batas kecepatan, pelanggaran aturan ganjil genap, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Jamal mengatakan pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan sebanyak 103 pelanggar. Sedangkan pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 29 pelanggar.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya mulai hari ini untuk bangun kesadaran masyarakat
"Selanjutnya terdapat 93 pelanggaran aturan ganjil genap kendaraan," ujar Jamal.
Lebih lanjut, dia menjelaskan penindakan melalui teguran sebanyak 19.566 pengendara selama Operasi Patuh Jaya 2022.
Sementara itu, 1.909 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas ditilang secara elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebelumnya Polda Metro Jaya secara resmi memulai Operasi Patuh Jaya 2022 selama dua pekan mulai 13 Juni - 26 Juni 2022.
Baca juga: Polres Metro Depok gelar operasi Patuh Jaya 2021
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Senin, mengatakan ada 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas, salah satunya pelanggaran pelat nomor khusus yang bukan peruntukannya.
"Kalau dia menggunakan pelat khusus, di cek apakah memang dia berhak atau tidak. Kedua, kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kita cabut saja," kata Fadil.
Sasaran penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2022 lainnya adalah penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar dan melawan arus.
Selain itu, ada juga penggunaan telepon genggam saat mengemudi, penggunaan helm tidak SNI, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan roda dua lebih dari satu orang.
Baca juga: 2.031 kendaraan terjaring Operasi Patuh Jaya 2020 di Bekasi
Sebanyak 3.070 personel Polda Metro Jaya dikerahkan ke sejumlah titik pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022.
Lebih lanjut, penegakan hukum Operasi Patuh Jaya 2022 juga difokuskan untuk penindakan lewat tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Operasi Patuh Jaya 2022 tindak 21.475 pelanggar
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022