Bekasi, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk membenahi sistem pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Sejauh ini, kami juga sudah menghimpun sejumlah catatan dari kelemahan sistem di TPST Bantargebang untuk diperbaiki ke depannya," kata Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Isnawa Adji di Bekasi, Kamis.

Pihaknya saat ini juga tengah meminta sejumlah masukan dari Pemkot Bekasi dan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi terkait kelemahan sistem di TPST Bantargebang.

"Kami ingin meminta masukan juga dari Pemkot Bekasi terkait kelemahan yang kini terjadi. Kami juga sudah koordinasi bertemu Wali Kota Bekasi untuk meminta draf usulan perbaikan nota kesepahaman (MoU)," katanya.

Menurut dia, perbaikan sistem pengelolaan sampah DKI di Bantargebang telah menjadi skala prioritas pihaknya dalam pembahasan penyusunan anggaran kegiatan pada 2016.

"Misalanya kebutuhan anggaran untuk program pemberdayaan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang. DKI dan Pemkot Bekasi saat ini sedang menyusun anggarannya, jangan sampai pada akhir batas waktu final tidak ada yang kita akomodir terkait kebutuhan Bekasi," katanya.

Untuk itu pihaknya merasa perlu mengakomodir masukan dari Pemkot dan DPRD Kota Bekasi seputar kebutuhan mereka terkait kerja sama pengelolaan sampah di Bantargebang.

"Dari hasi pertemuan saya dengan Komisi A DPRD Kota Bekasi, ternyata ada juga informasi terkait kekurangan di TPST Bantargebang yang tidak sampai ke DPRD Kota Bekasi. Untuk itu diperlukan adanya masukan yang berimbang dari pihak terkait," katanya.

Isnawa mengatakan, komitmen DKI dalam membenahi sistem operasional TPST Bantargebang juga telah ditunjukan melalui sikap tegas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memutuskan memberi Surat Peringatan 1 kepada pengelola TPSt Bantargebang yakni PT Godang Tua Jaya dan rekannya PT Navigat Organic Energy Indonesia.

"Saat ini baru SP 1 jalan selama 60 hari, lalu SP 2 selama 30 hari, dan terkahir SP 3 selama 15 sebelum pemutusan kontrak kita lakukan bila tanggung jawab pengelola tidak bisa diselesaikan dalam waktu tersebut," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015