Bekasi, (Antara Megapolitan) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta klarifikasi PT Godang Tua Jaya seputar dugaan pelanggaran kerja sama pengelolaan sampah DKI di Bantargebang.

"Kami menggelar pertemuan dengan jajaran direksi PT Godang Tua Jaya hari ini di ruang Komisi A," kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Solihin di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, pertemuan itu untuk mengklarifikasi adanya laporan dan temuan di lapangan terkait belum optimalnya pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Salah satunya terkait dengan belum terpasangnya teknologi gasifikasi untuk memproses perubahan bahan bakar padat secara termokimia menjadi bahan bakar gas.

Menurut dia, Komis A perlu mengklarifikasi temuan itu sebagai bagian dari peran pengawasan perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI.

"Kami mencatat ada sejumlah pelanggaran nota kesepahaman (MoU) di TPST yang perlu kami selesaikan sebagai bahan rekomendasi kepada Pemkot Bekasi untuk evaluasi kerja sama," katanya.

Sementara itu, jajaran direksi PT Godang Tua Jaya seluruhnya memenuhi panggilan DPRD di antaranya Direktur Utama Rokson Sitorus dan Direktur Operasional Douglas Manurung.

Agenda tersebut dihadiri sembilan orang anggotanya dari sejumlah fraksi DPRD Kota Bekasi.

Ageda pemanggilan itu merupakan rangkaian rapat pembahasan Komisi A setelah sebelumnya rapat serupa juga digelar Komisi A bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Rabu (11/11).

Hingga berita ini dibuat proses audiensi tersebut masih berlangsung.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015