Bekasi, (Antara Megapolitan) - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Sanwani mensinyalir adanya peredaran sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah habis masa berlaku.
"Sesuai ketentuannya, sertifikasi halal ini diberikan MUI kepada sebuah produk makan atau minuman selama dua tahun dan wajib dicek secara berkala enam bulan sekali," katanya di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, Komisi D berencana akan melibatkan MUI setempat untuk melakukan pengecekan secara langsung produk berlabel halal di pasaran guna memastikan masa berlakunya.
Menurut dia, cara pengecekannya dapat dilakukan dengan sejumlah metode yang juga dapat dilakukan masyarakat umum.
Khusus untuk produk yang dikonsumsi, kata dia, caranya menggunakan layanan SMS ke 98555.
"Ketik halal_nama produk lalu kirim ke nomor tersebut, nanti akan muncul jawabannya," katanya.
Cara kedua untuk mengetahui suatu produk itu sudah memiliki sertifikasi halal atau belum, bisa menggunakan "Halal MUI BlackBerry" dengan menggunakan tes barcode di smartphone melalui program Hallo LPPOM.
Sementara untuk restoran, bisa menggunakan quick respons (QR) Code yang ada di pintu-pintu restoran.
QR Code khusus restoran yang sudah bersertifikat halal, merupakan program berbasis nomor kode yang unik untuk setiap outlet restoran bersertifikat halal MUI.
Dikatakan Sanwani, pengusaha wajib memperpanjang label halal dan juga pihak pemberi label halal, yaitu MUI, minimal harus cek ulang sebelum memperpanjang sertifikat.
"Bisa saja ketika dilakukan pengecekan bahan makanan yang pertama halal, tapi ternyata ketika dilakukan perpanjangan ada unsur haram yang lolos," katanya.
Pihaknya berencana akan mendata produk apa saja yang sudah dikeluarkan label halal langsung dari MUI Pusat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi untuk mempermudah pemantauan.
"Konsumen harus bisa merasakan ketenangan terhadap barang yang dibeli," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Sesuai ketentuannya, sertifikasi halal ini diberikan MUI kepada sebuah produk makan atau minuman selama dua tahun dan wajib dicek secara berkala enam bulan sekali," katanya di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, Komisi D berencana akan melibatkan MUI setempat untuk melakukan pengecekan secara langsung produk berlabel halal di pasaran guna memastikan masa berlakunya.
Menurut dia, cara pengecekannya dapat dilakukan dengan sejumlah metode yang juga dapat dilakukan masyarakat umum.
Khusus untuk produk yang dikonsumsi, kata dia, caranya menggunakan layanan SMS ke 98555.
"Ketik halal_nama produk lalu kirim ke nomor tersebut, nanti akan muncul jawabannya," katanya.
Cara kedua untuk mengetahui suatu produk itu sudah memiliki sertifikasi halal atau belum, bisa menggunakan "Halal MUI BlackBerry" dengan menggunakan tes barcode di smartphone melalui program Hallo LPPOM.
Sementara untuk restoran, bisa menggunakan quick respons (QR) Code yang ada di pintu-pintu restoran.
QR Code khusus restoran yang sudah bersertifikat halal, merupakan program berbasis nomor kode yang unik untuk setiap outlet restoran bersertifikat halal MUI.
Dikatakan Sanwani, pengusaha wajib memperpanjang label halal dan juga pihak pemberi label halal, yaitu MUI, minimal harus cek ulang sebelum memperpanjang sertifikat.
"Bisa saja ketika dilakukan pengecekan bahan makanan yang pertama halal, tapi ternyata ketika dilakukan perpanjangan ada unsur haram yang lolos," katanya.
Pihaknya berencana akan mendata produk apa saja yang sudah dikeluarkan label halal langsung dari MUI Pusat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi untuk mempermudah pemantauan.
"Konsumen harus bisa merasakan ketenangan terhadap barang yang dibeli," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015