DPRD Kota Bogor menunggu persetujuan atas evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Santunan Kematian Bagi Warga Miskin (Raperda SKBWM) untuk segera disetujui menjadi Peraturan Daerah Kota Bogor.
Ketua Pansus Raperda SKBWM DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah, di Kota Bogor, Rabu, mengatakan Raperda SKBWM tersebut sudah dibahas oleh pansus bersama Pemerintah Kota Bogor dan sudah mencapai kesepakatan.
Baca juga: Tekan penularan COVID-19, DPRD usulkan Pemkot Bogor terapkan Perda Tibum
Menurut Anna Mariam, beberapa klausul yang diatur dalam Raperda SKBWM tersebut, antara lain santunan kematian diberikan kepada masyarakat miskin yang terdaftar di dalam data tetap kesejahteraan sosial (DTKS) maupun non-DTKS yang tercatat pada Dinas Sosial Kota Bogor.
"Data warga miskin itu, sesuai dengan kriteria miskin yang ditetapkan oleh Wali Kota Bogor," katanya pula.
Baca juga: DPRD Kota Bogor dorong Dinkes tingkatkan partisipasi vaksinasi COVID-19 lansia
DPRD dan Pemerintah Kota Bogor, kata dia, menyepakati dalam Raperda SKBWM tersebut mengatur bahwa warga miskin mendapatkan uang duka dan uang pemulasaraan jenazah masing-masing Rp1 juta, sehingga totalnya menjadi Rp2 juta.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, pembahasan Raperda SKBWM antara DPRD dan Pemerintah Kota Bogor sudah mencapai kesepakatan.
Baca juga: DPRD usul Blok F Pasar Kebon Kembang Kota Bogor dibuat agar aman dan nyaman
Prosedur berikutnya, kata dia, meminta persetujuan atas evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, baru kemudian bisa disahkan sebagai Perda Kota Bogor.
"Kami harapkan proses evaluasi dari Gubernur Jawa Barat tidak terlalu lama, sehingga Raperda SKBWM ini bisa segera disetujui menjadi perda," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Ketua Pansus Raperda SKBWM DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah, di Kota Bogor, Rabu, mengatakan Raperda SKBWM tersebut sudah dibahas oleh pansus bersama Pemerintah Kota Bogor dan sudah mencapai kesepakatan.
Baca juga: Tekan penularan COVID-19, DPRD usulkan Pemkot Bogor terapkan Perda Tibum
Menurut Anna Mariam, beberapa klausul yang diatur dalam Raperda SKBWM tersebut, antara lain santunan kematian diberikan kepada masyarakat miskin yang terdaftar di dalam data tetap kesejahteraan sosial (DTKS) maupun non-DTKS yang tercatat pada Dinas Sosial Kota Bogor.
"Data warga miskin itu, sesuai dengan kriteria miskin yang ditetapkan oleh Wali Kota Bogor," katanya pula.
Baca juga: DPRD Kota Bogor dorong Dinkes tingkatkan partisipasi vaksinasi COVID-19 lansia
DPRD dan Pemerintah Kota Bogor, kata dia, menyepakati dalam Raperda SKBWM tersebut mengatur bahwa warga miskin mendapatkan uang duka dan uang pemulasaraan jenazah masing-masing Rp1 juta, sehingga totalnya menjadi Rp2 juta.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, pembahasan Raperda SKBWM antara DPRD dan Pemerintah Kota Bogor sudah mencapai kesepakatan.
Baca juga: DPRD usul Blok F Pasar Kebon Kembang Kota Bogor dibuat agar aman dan nyaman
Prosedur berikutnya, kata dia, meminta persetujuan atas evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, baru kemudian bisa disahkan sebagai Perda Kota Bogor.
"Kami harapkan proses evaluasi dari Gubernur Jawa Barat tidak terlalu lama, sehingga Raperda SKBWM ini bisa segera disetujui menjadi perda," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021