Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tinggal menunggu perintah atau izin untuk mengeksekusi pembangunan Toserba Selamat di Palabuhanratu yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan.

"Kami masih menunggu izin dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi terkait pelanggaran pembangunan Toserba Selamat di Jalan Pelita, Palabuhanratu yang tidak sesuai dengan IMB," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka kepada wartawan di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 tahun 2006 tentang IMB, pembangunan di Kabupaten Sukabumi tidak boleh lebih dari tiga lantai, namun kenyataannya pembangunan toserba ini sebanyak empat lantai. Sehingga jelas melanggar perda tersebut, maka dari itu pihaknya masih terus berkoordinasi dengan BPMPT untuk tindak lanjut ke depannya.

Jika sudah ada izin untuk eksekusi pembangunan toserba itu, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti karena pembangunan ini sudah melanggar IMB apalagi seluruh bangunan yang ada di Kabupaten Sukabumi dilarang melebihi tiga lantai karena kondisi tanah yang labil dan rawan terjadi bencana khususnya gempa bumi.

"Dari hasil pantauan kami, jelas pembangunan ini melanggar perda tentang IMB, namun dalam eksekusinya kami masih menunggu izin dan petunjuk dari BPMPT," tambahnya.

Sementara, Humas Toserba Selamat, Perli Rizal mengatakan pembangunan ini sudah seizin Bupati Sukabumi, Sukmawijaya dengan harapan pembangunan toserba ini untuk kepentingan masyarakat seperti pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang ingin berjualan di toserba itu. Selain itu, ia menambahkan, bupati juga sudah melakukan peninjauan terhadap pembangunan ini.

"Seluruh proses izin sudah kami jalani dan tidak hanya toserba ini saja yang bangunannya lebih dari tiga lantai tetapi ada beberapa waralaba lainnya yang bangunannya juga melebihi dari tiga lantai sehingga melanggar perda tentang IMB," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015