Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA mencatat ada 17.811 pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Periode Maret hingga Agustus atau selama masa PSBB di Kabupaten Bogor, jumlah perkara lalu lintas mencapai 17.811 kasus," ujar Humas PN Cibinong Amran S Parman, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin.

Baca juga: Ade Yasin: Sanksi masuk ambulans berisi keranda agar warga jera tak berkerumun

Menurutnya, angka pelanggaran lalu lintas paling tinggi di Kabupaten Bogor terjadi pada satu bulan diterapkan PSBB, yakni bulan April yang mencapai 11.506 kasus.

"Pada bulan April ada 11.506 kasus. Sedangkan bulan Mei ada 5.059 kasus," ujar Amran.

Baca juga: PSBB masih diperpanjang, belasan usaha panti pijat di Sentul Bogor ditertibkan (video)

Jika ditotal angka pelanggaran lalu lintas sejak Januari hingga akhir Agustus, jumlahnya mencapai 20.266 kasus.

Menurut Amran, minimnya kesadaran masyarakat Kabupaten Bogor dalam berkendara, merupakan salah satu penyebab tingginya pelanggaran lalu lintas.

Ia mengatakan, pelanggaran lalu lintas mayoritas terjadi di sejumlah wilayah yang dekat dengan jalan protokol. Hal tersebut menurutnya menjadi catatan penting bagi jajaran pemerintahan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca juga: Tak kenakan masker di Bogor diberikan sanksi nyanyi Indonesia Raya

Amran mengimbau masyarakat, agar tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara, meski hanya bepergian ke tempat yang tak jauh dari rumah.

"Utamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya, pentingnya tertib berlalu lintas dalam berkendara," kata Amran.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020