Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat saat ini menggunakan modus baru dengan memesan menggunakan telepon genggam melalui pesan singkat.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, ternyata modus baru penjualan minuman keras adalah dengan cara "delivery order" atau dengan cara memesan melalui telepon atau pesan pendek," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Budi Budiman kepada Antara di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap seorang tersangka berinisial An, penjual minuman keras ini tertangkap di sebuah kebun yang sebelumnya berjanjian dengan si pemesannya.

Cara ini dilakukan untuk menghindari razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan maraknya peredaran minuman keras pabrikan dan oplosan.

Penjualan minuman keras ini sama seperti peredaran narkoba, para penjual mempunyai jaringan khusus dan hanya mau mengantar kepada orang yang dikenalnya saja. Sehingga dengan cara ini mereka bisa mengelabui petugas, karena minuman keras yang siap jual itu disimpan di suatu tempat atau tidak lagi dijual di warung atau kios.

"Namun demikian, kami terus berupaya membongkar kasus peredaran minuman keras dan memberantas segala bentuk peredarannya, apalagi saat ini sudah ada tiga warga di wilayah hukum kami yang meninggal dunia karena menenggak minuman keras oplosan," tambahnya.

Sementara itu dilaporkan tiga warga di Sukabumi tewas setelah menenggak minuman keras, dua orang tewas usai berpesta minuman keras oplosan di Kampung Selaawi, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi dengan korban Heri Susantor warga Kampung Bahari, Tanjungpriok, DKI Jakarta dan Adin warga Kampung Selaawi.

Sedangkan kasus terbaru seorang juru parkir tewas setelah menenggak minuman keras oplosan yang jasadnya ditemukan di seketariat KNPI Kota Sukabumi, korban diketahui bernama Yuda warga Kampung Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014