Perkembangan baru kasus bayi tertukar di Bogor seusai dipertemukan kembali ke orangtua masing-masing, kini giliran kedua orangtua melaporkan pihak manajemen Rumah Sakit Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor, ke Polres Bogor pada Jumat 1 September 2023.
Mereka melaporkan pihak rumah sakit itu atas kelalaian sehingga menyebabkan bayi mereka tertukar selama sekitar satu tahun.
"Kami melaporkan mereka dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 karena yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya," kata Rusdy Ridho, kuasa hukum dari Siti Mauliah, orangtua bayi.
Pihak rumah sakit sempat menawarkan damai dengan memberikan bantuan kesehatan dan beaasiswa anak hingga SMA namun kedua orangtua bayi menolak.
Binsar Aritonang, kuasa hukum Dian menyatakan bahwa kliennya dan Siti Maudiah merupakan korban kelalaian rumah sakit.
(Antara TV Megapolitan/M Fikri Setiawan/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)