Polres Karawang menangkap seorang pelaku aksi premanisme yang mengancam seorang pengusaha atau pemilik toko di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Pelaku berinisial H (45) melakukan pemerasan hingga pengancaman pembunuhan dengan modus menanyakan izin usaha,” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin, 7 Agustus 2023.
Aksi premanisme yang dilakukan pelaku terhadap seorang pengusaha di wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang itu diduga dilakukan secara berkelompok.
Pelaku bersama empat rekan lainnya memeras korban dengan berlagak menanyakan izin usaha. Pelaku ditangkap pada Sabtu 5 Agustus 2023. Sedangkan untuk tersangka lainnya kami masih melakukan pendalaman. Polisi menyita satu unit mobil, satu unit handphone, pakaian dan bukti rekaman CCTV.
Pelaku diancam pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman satu tahun penjara.
(Antara TV Megapolitan/M Ali Khumaini/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)