Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan menerima 112 laporan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19.
"Sampai kemarin tanggal 30 April ada 112 kasus PHK yang dilaporkan," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Nakertrans) Jakarta Selatan, Sudrajat saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Sudrajat menjelaskan, 112 laporan tersebut berasal dari 112 karyawan yang melaporkan PHK terhadap 103 perusahaan. Sektor yang paling banyak melakukan PHK, yakni jasa seperti pariwisata dan konsultan.
Menurut Sudrajat, alasan pemutusan hubungan kerja yang dilaporkan oleh pekerja, yakni karena terkait pandemi COVID-19.
"Sementara ini yang dari pekerja melaporkan PHK karena pandemi. Tapi nanti dalam proses mediasi semua akan didengarkan keterangan dari para pihak yang ada," katanya.
Sudrajat mengungkapkan, pemutusan hubungan kerja adalah sesuatu yang harus dihindarkan oleh semua pihak, terutama pada masa pandemi ini. Tapi jika PHK tidak bisa terelakkan lagi, maka pemutusan hubungan kerja harus bisa dilakukan setelah ada kesepakatan antarsemua pihak.
Apabila semua pihak sepakat dengan pemutusan hubungan kerja maka tidak perlu melaporkan kepada Sudin Nakertrans. Namun bila kesepakatan tidak dicapai maka PHK dapat bergulir ke Sudin Naketrans selaku mediator hubungan industrial.
"Biasanya yang tidak sepakat itu terkait nominal pesangon yang dibayarkan," kata Sudrajat.
Jumlah PHK yang terjadi selama masa pandemi mungkin lebih banyak dari pada yang dilaporkan. Kemungkinan laporan tersebut tidak dilakukan karena sudah ada kesepakatan antar para pihak.
"Kebanyakan yang lapor PHK itu dari sektor jasa, ada pariwisata dan konsultan. Untuk pabrik belum ada laporan," kata Sudrajat.
Laporan yang diterima oleh Sudin Naketrans akan diproses untuk dimediasi. Apabila dipenuhi kesepakatan maka Sudin Nakerstrans akan mengeluarkan perjanjian bersama yang dituangkan atau tercatat di Pengadilan Hubungan Industrial.
Apabila tidak ditemukan kesepakatan maka Sudin Nakertrans sebagai mediator akan mengeluarkan anjuran, lalu perselisihan PHK akan dibawa sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk diputuskan.
"Anjuran itu ditujukan kepada para pihak (pekerja dan perusahaan), misalnya perusahaan arus membayarkan pesangon sesuai hak pekerja, para pihak menyetujui anjuran yang dikeluarkan para mediator, baru kita terbitkan perjanjian bersama," kata Sudrajat.
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat jumlah perusahaan dari skala kecil hingga besar yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan berdasarkan Undang-Undang wajib lapor ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 1981 mencapai 26.527 perusahaan dengan jumlah pekerja sekitar 783.314 orang.
Sudin Naketrans Jaksel terima 112 laporan PHK selama pandemi COVID-19
Jumat, 1 Mei 2020 19:28 WIB
Sampai kemarin tanggal 30 April ada 112 kasus PHK yang dilaporkan.