Bogor (Antaranews Bogor) - Tingkat kepatuhan perhotelan di Kota Bogor, Jawa Barat dalam menerapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih rendah.

Berdasarkan data dari lembaga swadaya masyarakat No Tobbaco Community (NoTC) dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan pada bulan Februari 2014 tingkat kepatuhan hotel terhadap penerapan Perda KTR tersebut hanya 20 persen.

"Tingkat kepatuhan hotel dalam penerapan Perda KTR terus menurun, saat ini hanya 20 persen hotel yang mematuhi dari 55 jumlah hotel yang ada di Kota Bogor," ujar Ketua NoTC Acep Suhaemi dalam kegiatan orientasi kepatuhan 100 persen KTR pada hotel, yang diikuti oleh sejumlah manajemen hotel se Kota Bogor, Rabu.

Acep menjelaskan penerapan Perda KTR di hotel mengalami sejumlah kendala dibanding delapan kawasan lainnya yang ada di Kota Bogor.

Hal ini dikarena belum semua hotel mau menerapkan Kawasan tanpa rokok dengan alasan takut akan kehilangan pengunjungnya.

"Tapi banyak juga hotel yang sudah bersedia menerapkan, terutama untuk hotel yang manajemennya sudah bertaraf nasional dan internasional," ujar Acep.

Hal senada juga disampaikan General Manajer Hotel Pangrango 1, Ibrahim Arsyad yang juga anggota PHRI Kota Bogor. Menurutnya sejak diberlakukannya Perda KTR sejumlah hotel sudah mulai menerapkannya.

"Memang ada beberapa hotel yang belum menerapkan dengan alasan takut pengunjungnya berkurang," ujar Ibrahim.

Selain persoalan tersebut lanjut Ibrahim penerapan Perda KTR di hotel juga mengalami kendala karena kebiasaan merokok khususnya penduduk lokal dibanding pengunjung dari luar negeri sangat buruk.

Ia mengatakan, kebanyakan pengunjung luar negeri telah mematuhi aturan larangan merokok di dalam hotel, sehingga mereka dengan sendirinya tidak merokok di area hotel termasuk kamar.

"Berbeda dengan pengunjung lokal, begitu kita berikan teguran, mereka malah menjawab "anda tidak tahu siapa saya", "Saya sedang rapat disini"," ujar Ibrahim menirukan tingkah polah perokok di hotel.

Menurut Ibrahim, tantangan-tantangan seperti itulah yang dihadapi pengelola hotel dalam memaksimalkan penerapan Perda KTR di hotel. Karena sebagian pengunjung belum banyak yang tahu tentang aturan tersebut.

Sejak diterbitkannya Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor, peraturan tersebut telah dijalankan selama hampir lima tahun lamanya.

Pemerintah Kota Bogor berkomitmen menjadikan kota tersebut sebagai kota bebas asap rokok. Selain menerapkan, juga telah dilakukan pengawasan dengan menggelar razia KTR setiap tahunnya. Sejumlah pelanggaran perokok telah ditindak dan dikenai sanksi denda.

Khusus di kawasan hotel, tingkat kepatuhan Pera KTR pernah mengalami peningkatan yakni 98 persen pada Maret 2012 dan 96,7 persen pada Desember 2012. Namun, seiring meluasnya jangkauan kawasan tanpa rokok termasuk kamar tidur, loby dan ruang makan sehingga persentase kepatuhan hotel terhadap Perda tersebut menjadi menurun hingga 20 persen.

Pewarta: Laily Rahmawati
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026