Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengkaji rencana kenaikan angka upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Bogor, Budi Mulyawan, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji besaran persentase kenaikan UMK di tahun 2020.
"Kita kerja sama dengan IPB University untuk melakukan kajian. Mulai persentase dan apa saja yang harus dihitung. Setelah itu, kita bahas dengan dewan pengupahan dalam waktu dekat," ujarnya.
Baca juga: Buruh Bogor Tuntut Kenaikan Upah
Menurutnya, sebelum batas akhir tanggal 21 November 2019, akan ada pembahasan terkait angka kenaikan UMK Kabupaten Bogor antara Disnakertrans, dewan pengupahan, serikat pekerja, unsur pemerintah, dan pihak dari IPB University yang bertindak sebagai tim kajian.
"Sebelum 21 November ini hasil untuk UMK tersebut harus sudah ada. Karena hasil itu, akan kita laporkan kepada Gubernur Jawa Barat, setelah itu Gubernur yang menetapkan soal UMK Kabupaten Bogor besarannya," tuturnya.
Baca juga: Disnakertrans Bogor Imbau Perusahaan Terapkan Ini
Sedangkan tahun ini, UMK Kabupaten Bogor berada di angka Rp3.763.405. Angka tersebut naik 8,03 persen atau Rp279.778 dari tahun sebelumnya yang senilai Rp3.483.667.
Kasi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani menyebutkan bahwa untuk menetapkan angka kenaikan sebesar 8,03 persen, menurutnya Pemerintah memiliki perhitungan tersendiri. Rumusnya, nilai UMK tahun 2018 ditambah hasil jumlah antara Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan Inflasi, kemudian dikalikan dengan nilai UMK 2018.
Baca juga: Buruh Bogor Ikuti Pelatihan Peringati May Day
Setiap tahun, angka kenaikan UMK Kabupaten Bogor tidak menentu. Pada tahun 2017 ke tahun 2018, kenaikannya mencapai angka 8,71 persen. Begitupun pada UMK tahun 2016 ke tahun 2017, kenaikannya sebesar 8,25 persen.
“Memang jumlahnya kenaikannya lebih kecil dari dua tahun terakhir. Itu faktor LPE dan Inflasinya,” kata Ujang.
UMK 2020, Pemkab Bogor kaji rencana kenaikan upah
Jumat, 8 November 2019 22:59 WIB
Kita kerja sama dengan IPB University untuk melakukan kajian. Mulai persentase dan apa saja yang harus dihitung. Setelah itu, kita bahas dengan dewan pengupahan dalam waktu dekat.