"Pembongkaran akan dilanjutkan di 2014, baik limpahan berkas baru maupun sisa bangunan yang sudah disegel tapi belum dibongkar pada akhir 2013," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Aries Mulyanto saat dihubungi Antara, Kamis.
Aries mengatakan, pada 2013, Satpol PP telah membongkar sekitar 230 unit bangunan liar baik vila maupun hunian yang disewakan lainnya selama 11 kali operasi mulai dari Oktober, November dan Desember.
Penertiban dan pembongkaran terakhir dilakukan oleh Satpol PP Senin (23/12) kemarin dengan menyasar 20 rumah dari delapan orang pemilik.
Pembongkaran bangunan liar di Puncak tersebut merupakan yang ke 11 kalinya dilaksanakan Satpol PP selama 2013. Total dari 239 berkas limpahan yang diterima oleh petugas penegak Perda tersebut dari Dinas Bina Marga.
Aries mengklaim, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyelesaikan target pembongkaran bangunan liar di kawasan Puncak sesuai kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menghibahkan anggaran Rp2,1 miliar untuk membongkar 200 vila liar selama 2013.
Menurut Aries, pada tahun 2014, Satpol PP kembali akan mengajukan anggaran operasional sebesar Rp3,6 miliar untuk kegiatan penertiban dan pembongkaran.
"Rincian anggaran telah kita siapkan, dan akan kita serahkan ke Pemkab Kabupaten Bogor, Pemprov DKI dan juga Jawa Barat," kata Aries.
Aries menyebutkan, untuk pemerintah Jawa Barat bantuan yang diajukan bukan berupa dana tapi untuk peralatan berat seperti "Bekho Loader" serta perlatan pelengkap lainnya.
"Karena selama ini untuk alat berat kami menyewa dengan harga Rp7 juta per sekali sewa. Jadi cukup besar biaya operasional karena Satpol PP tidak memiliki peralatan ini. Jadi kita harapkan pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat membantu pengadaan peralatan untuk operasional Satpol PP," ujarnya.
Aries menambahkan, pembongkaran yang dilakukan Satpol PP nantinya tidak hanya terkonsentrasi di Puncak saja. Tapi merambah di Ciawi dan Caringin dengan menyasar bangunan yang tidak berizin.
Pewarta: Oleh Laily RahmawatiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.