Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq mencabut sejumlah persetujuan lingkungan di kawasan wisata Puncak, Bogor, karena tidak sesuai pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan. Sebanyak 9 dari 33 unit usaha di lahan kerja sama dengan PTPN dicabut izinnya karena tidak mematuhi perintah pembongkaran.

Pemerintah memberi tenggat hingga akhir Agustus 2025 untuk pembongkaran mandiri, jika tidak, akan dilakukan pembongkaran paksa dan proses hukum. Setelah penertiban, KLH juga akan menindak penggunaan ilegal atas 400 hektare lahan lainnya. 

Keberadaan bangunan liar ini dinilai memperburuk kondisi lingkungan, terutama di hulu DAS Ciliwung, yang berdampak pada banjir di wilayah hilir. Pemerintah mengimbau masyarakat dan investor menghentikan pembangunan vila dan usaha baru di kawasan Puncak.
(Antara TV Megapolitan/M Fikri Setiawan/Mutia Mellani).





Pewarta: Antara TV Megapolitan/M Fikri Setiawan/Mutia Mellani
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026