Pemerintah memberi tenggat hingga akhir Agustus 2025 untuk pembongkaran mandiri, jika tidak, akan dilakukan pembongkaran paksa dan proses hukum. Setelah penertiban, KLH juga akan menindak penggunaan ilegal atas 400 hektare lahan lainnya.
Keberadaan bangunan liar ini dinilai memperburuk kondisi lingkungan, terutama di hulu DAS Ciliwung, yang berdampak pada banjir di wilayah hilir. Pemerintah mengimbau masyarakat dan investor menghentikan pembangunan vila dan usaha baru di kawasan Puncak.
(Antara TV Megapolitan/M Fikri Setiawan/Mutia Mellani).
Pewarta: Antara TV Megapolitan/M Fikri Setiawan/Mutia MellaniUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026