Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan memberi sanksi kepada PT Chunetsu Indonesia karena 100 persen karyawan perusahaan tersebut tercatat sebagai warga luar Karawang.
"Ada potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Jadi kamj akan melayangkan surat teguran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, saat inspeksi mendadak di perusahaan kawasan industri di Karawang, Selasa.
Di antara potensi pelanggaran tersebut, pihak perusahaan belum pernah melaporkan keberadaan tenaga kerja asing. Padahal dalam sidak ditemukan ada beberapa tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut.
Selain itu, katanya, pihak perusahaan juga tidak mempekerjakan satupun warga lokal Karawang.
Atas temuan-temuan itu, Pemkab Karawang menyiapkan surat teguran untuk perusahaan tersebut.
Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari menyampaikan kalau PT Chunetsu Indonesia yang berada di kawasan industri KIIC layak mendapatkan surat teguran.
"Surat teguran pertama akan segera dilayangkan," katanya.
Jika surat teguran pertama tidak diperhatikan, akan dilayangkan surat teguran kedua. Selanjutnya akan dilayangkan surat teguran ketiga jika surat teguran kedua tak ditanggapi.
"Kalau surat teguran ketiga tidak juga diperhatikan, kami akan datang kembali bersama tim untuk mengeksekusi karyawan dan perusahaan ini," kata dia.
Ia menyatakan, hal yang membuat ironi ialah perusahaan tersebut memiliki 50 karyawan. Tapi ke-50 karyawan itu merupakan warga luar Karawang.
Sementara itu, dalam sidak ke PT Chunetsu Indonesia rombongan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari tidak bisa bertemu dengan jajaran manajemen perusahaan.
Sejumlah petugas keamanan perusahaan melarang rombongan wabup dan Disnakertrans serta Disdukcapil bertemu dengan jajaran manajemen perusahaan.
Setelah menunggu lebih dari satu jam, rombongan wabup tidak bisa dipertemukan dengan jajaran manajemen perusahaan.
Wabup Karawang menyayangkan sikap perusahaan yang seperti menghindar. Padahal kedatangannya untuk melakukan konfirmasi sekaligus mencari solusi atas masalah ketenagakerjaan yang terjadi.
Pemkab Karawang akan beri sanksi PT Chunetsu Indonesia, ini sebabnya
Rabu, 12 Juni 2019 20:58 WIB
Ada potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Jadi kamj akan melayangkan surat teguran.