Bogor (Antara) - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap satu dari dua pelaku pembunuhan warga negara Iran, Imad Syahbozi (35), yang tewas dikeroyok usai pesta minuman keras di perempatan Ciawi awal September 2013.
"Pelaku ada dua orang yakni JH dan ER, satu orang berhasil kita tangkap yakni JH sedangkan ER ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diburu petugas," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor Kota, AKP Lalu Edwin, dalam ekspose di Mapolres Bogor, Rabu.
Ia mengatakan penangkapan tersangka terjadi pada September 2013 setelah kepolisian melakukan penyelidikan atas tewasnya warga negara asing tersebut. Dalam penyelidikan kepolisian dibantu rekaman CCTV yang merekam kejadian penusukan terhadap korban.
Sementara itu, kronologi kejadian pembunuhan pada 8 September lalu, sekitar pukul 03.00 WIB bertempat di perempatan Ciawi, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Para tersangka melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di depan umum yang menyebabkan tewasnya Imad Syahbozi dari Iran.
Korban tewas dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam oleh pelaku JH. Korban mengalami luka tusukan dibagian kepala, dada, bawah ketiak, dan perut.
Sebelum aksi penusukan terjadi, korban dan tersangka sedang minum-minuman keras di tempat kejadian. Disaat itu terjadi adu mulut hingga memicu terjadinya penusukan terhadap korban.
Saat penusukan korban sempat lari dan masuk ke counter Dewiana milik warga setempat dengan berlumur darah, namun tersangka ER terus mengejar korban dan kemudian dipukuli dengan menggunakan kursi plastik warna merah.
Usai memukul korban tersangka keluar dari counter dan pergi meninggalkan korban yang berlumuran darah. Korban terjatuh di depan counter kemudian oleh warga dibawa ke RS Ciawi. Korban meninggal dunia di RS Ciawi.
"Dari keterangan saksi-saksi dan bantuan dari rekaman CCTV para pelaku berhasil kita bekuk," kata AKP Lalu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu telepon genggam milik korban, satu kursi plastik merah, empat botol bir merk Anker, satu rekaman CCTV, satu surat UNHCR milik korban dan satu pakaian dan celana milik korban.
"Kami mengetahui korban warga negara Iran dari surat keterangan UNHCR yang ada di saku celana korban yang menyebutkan korban berstatus pencari suaka," kata Lalu.
AKP Lalu menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan UNHCR dan Keimigrasian terkait kematian korban, untuk proses pemakaman korban.
Sementara itu pelaku JH dikenai pasal 170 KUHP ayat (1), (2) huruf 1e, 2e, dan 3e pengeroyokan hingga membuat korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Menurut pengakuan tersangka, ia menusuk korban karena marah setelah mendengar pernyataan korban yang menyebutkan Indonesia sebagai negara tikus.
Polresta Bogor tangkap pelaku pembunuh WNA Iran
Kamis, 3 Oktober 2013 10:02 WIB
Tersangka pembunuhan WNA Iran (Foto Antara/ Laily Rahmawati)
"Dari keterangan saksi-saksi dan bantuan dari rekaman CCTV para pelaku berhasil kita bekuk,
