Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengimbau seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkot setempat yang mendapatkan kendaraan dinas agar tidak menggunakan fasilitas itu untuk mudik Lebaran 2019.
"Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sudah disosialisasikan kepada seluruh PNS pemegang kendaraan dinas agar kendaraan tidak digunakan untuk keperluan pribadi, seperti untuk mudik," katanya di Sukabumi, Rabu.
Namun, ia tidak melarang PNS menggunakan kendaraan dinas sebab dalam surat, baik dari KPK maupun Mendagri RI, isinya imbauan agar kendaraan dinas hanya boleh untuk kegiatan kedinasan.
Akan tetapi, pihaknya menyampaikan kepada seluruh PNS alangkah baiknya kendaraan tersebut tidak untuk mudik karena khawatir rusak, hilang atau terjadi kecelakaan.
Maka dari itu, katanya, jika ada PNS ingin mudik Lebaran agar menggunakan kendaraan pribadi saja atau bisa naik kendaraan umum.
Pihaknya juga akan mengawasi aktivitas PNS dalam menggunakan kendaraan dinas agar sesuai dengan ketentuan.
"Kami yakin seluruh PNS yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, baik dalam bentuk sepeda motor maupun mobil, taat akan aturan yang diberlakukan dan tidak nekat menggunakannya untuk kepentingan pribadi," katanya.
Fahmi mengatakan untuk sanksi kepada PNS yang melanggar aturan disesuaikan dengan kesalahannya apakah masuk dalam kategori ringan, sedang, atau berat seperti mulai dari teguran bahkan bisa saja penurunan jabatan hingga pemecatan.
Di sisi lain, PNS yang memanfaatkan cuti bersama dan libur hari raya agar tepat waktu kembali ke Kota Sukabumi dan tidak bolos pada hari pertama masuk kerja setelah berlibur Lebaran.
Selain itu, katanya, selama mudik telepon seluler wajib diaktifkan serta selalu menjaga kesehatan agar saat masuk kerja tetap sehat.
PNS Kota Sukabumi diimbau tidak gunakan kendaraan dinas untuk mudik
Rabu, 29 Mei 2019 8:31 WIB
Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sudah disosialisasikan kepada seluruh PNS pemegang kendaraan dinas agar kendaraan tidak digunakan untuk keperluan pribadi, seperti untuk mudik.